Kapal Illegal Fishing asal Philipina yang melakukan tindak pidana Perikanan yang terjadi pada hari Senin Tanggal 7 November 2008 jam 06.00 di Laut Banda pada posisi 02° 29’ 608” LS – 125° 02” 716” BT yang dilakukan oleh tersangka JONNI KATIHO (Nakhoda KM. JOHSUA 22-B) dan EDWIN BAHIAN (KKM KM.JOHSUA 22-B) yaitu menggunakan tenaga kerja asing tanpa dilengkapai dokumen dan penggunaan dokumen perikanan yang diduga palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.03/MEN/2007 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, Pasal 98 jo. Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan jo. Pasal 21 ayat (2) Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.05/MEN/2008 Tentang Usaha Perikanan Tangkap. KM. JOHSUA 22 - B ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KP. Todak 002 milik Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP. Kapal tersebut dilakukan penyidikan oleh PPNS Perikanan Mukhtar, A.Pi dan Tri Wahyu Widoyartono, S.Ip.
Pada tanggal 19 Maret 2009 yang lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatukan vonis pidana terhadap tersangka selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.
Barang bukti dirampas untuk negara berupa:
1. Kapal KM. JOHSUA 22 - B dan Dokumen Kapal 1(satu) Unit
2. Sampan 12 (dua belas) Buah
3. Uang sejumlah Rp. 5.063.500,- (lima juta enam puluh tiga ribu laima ratus rupiah,-) yang merupakan hasil lelang Ikan Tuna sebanyak 9 (sembilan) ekor (410 Kg)
4. BBM (Solar) 5 (lima) drum (± 1000 Liter)
5. Alat Navigasi 1 (satu) Set
6. Alat Tangkap Hand line 19 (sembilan belas) unit
Menurut Jaksa Penuntut Umum Bapak Eki Moh. Hasim, SH dalam waktu dekat akan melelang barang bukti melalui Kantor Lelang Negara karena sudah mempunyai kekuatan hukum.
Sumber : Satker PSDKP Kendari.
Pada tanggal 19 Maret 2009 yang lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatukan vonis pidana terhadap tersangka selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.
Barang bukti dirampas untuk negara berupa:
1. Kapal KM. JOHSUA 22 - B dan Dokumen Kapal 1(satu) Unit
2. Sampan 12 (dua belas) Buah
3. Uang sejumlah Rp. 5.063.500,- (lima juta enam puluh tiga ribu laima ratus rupiah,-) yang merupakan hasil lelang Ikan Tuna sebanyak 9 (sembilan) ekor (410 Kg)
4. BBM (Solar) 5 (lima) drum (± 1000 Liter)
5. Alat Navigasi 1 (satu) Set
6. Alat Tangkap Hand line 19 (sembilan belas) unit
Menurut Jaksa Penuntut Umum Bapak Eki Moh. Hasim, SH dalam waktu dekat akan melelang barang bukti melalui Kantor Lelang Negara karena sudah mempunyai kekuatan hukum.
Sumber : Satker PSDKP Kendari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar