04 Februari, 2009

SATU KONTAINER BIOTA LAUT DIAMANKAN

Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra sukses mengam,ankan satu kontainer biota laut yang bdilindungi, Rabu malam (28/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Penyelundupan biota laut itu diperkirakan akan didrop ke Surabaya untuk kepentingan industri, namun sempat gagalkan saat akan diberangkatkan di Pelabuhan Nusantara.

Biota laut yang diamankan itu berupa Kepala Kambing (Cassis Cornuta) dan triton (Charonia Cornuta) spesies molusca ( jenis kerang-kerangan) milik Fajrin, pengusaha dari Surabaya yang menggunakan jasa kontainer PT. Meratus. Barang bukti kini diamankan pihak BKSDA Sultra, sementara tersangka penyuludupan telah melarikan diri.

Menurut PPNS BKSDA Sultra, Sakriyanto Jawi, satwa dilindungi itu diduga berasal dari perairan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Biota laut dilindungi itu kemudian dipeti kemaskan di Kendari untuk dibawa ke Surabaya. Namun, usaha penyelendupan jenis kerang-kerang yang masuk daftar satwa dilindungi itu sempat digagalkan.

“Rencananya, kepala kambing dan triton akan diberangkatkan pagi ini (kemarin pagi, red) ke Surabaya. Hanya, kami mendapatkan informasi adanya kecurigaan terhadap peti kemas yang akan berangkat tersebut sehingga kami tidak mengeluarkan izin pengangkutan dan penahanan semua konteiner yang akan berangkat, ”terang Sakriyanto, kemarin (29/1)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang akan dijadwalkan akan berangkat selasa pagi (kemarin, red), ternyata satu kontainer diantaranya bermuatan jenis satwa yang dilindungi. Dalam izin pengiriman, tertera usaha rumput, akhirnya, proses pemeriksaan dan penyidikan berlajut. Pemilik barang selundupan kini sedang dalam pengejaran karena telah melarikan diri setelah ketahuan bahwa barang yang diperdagangkan tersebut adalah jenis biota laut yang dilindungi.

Satwa jenis Kepala Kambing (Cassis Cornuta) dan triton (Charonia Tritonis) termasuk jenis satwa yang dilindungi. Ketentuan perlidungan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem salah satu pasalnya mengatakan barang siapa yang mengambil, memiliki, membunuh, melukai, menyimpan, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa izin, akan dikenakan sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda 100 juta. PP Nomor 7 Tahun 1999 pengawetan jenis tumbuhan dan satwa juga mengatur hal itu.(cr3/dri/awl) Sumber : Kendari Pos Tgl. 30 Januari 2008.  


Tidak ada komentar: