Sejumlah organisasi lingkungan hidup dan ORMAS nelayan menyayangkan terjadinya kembali pencemaran di perairan laut Indramayu oleh PERTAMINA UP VI Balongan, pada tanggal pada tanggal 14 September 2008 lalu. Pencemaran tersebut dipicu oleh kebocoran floating hose (string ”C”) SBM pada saat
kegiatan loading crude oil. Tanggal 3 Oktober 2008. Pencemaran
kembali menyusul
Sebelumnya, pencemaran serupa sudah terjadi dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat petambak dan nelayan Indramayu. Sejak tahun
2002 telah terjadi 5 kali pencemaran. Masing-masing pada Bulan
Desember 2002, Agustus 2003, April 2005, September dan Oktober 2008.
Akibatnya, saat ini puluhan ribu masyarakat perikanan Indramayu yang
menggantungkan hidupnya pada sumberdaya pesisir dan laut mengalami
kerugian. Saat ini, telah dijumpai kematian udang maupun ikan di
wilayah tangkap maupun budidaya masyarakat.
Aktivitas pencemaran berulang oleh PERTAMINA UP VI Balongan
seharusnya tidak perlu terjadi jika saja proses penegakan hukum
dijalankanterhadap pelaku-pelaku yang mencemari lingkungan, termasuk
PERTAMINA. Selain memberikan sanksi hukum, Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup seharusnya juga memasukan PERTAMINA UP IV Balongan
kedalam daftar hitam industri.
Tanpa adanya tindakan penegakan hukum dan perbaikan kinerja
PERTAMINA UP IV Balongan, bisa diperkirakan bahwa pencemaran akan
kembali terjadi. WALHI, KPNNI, KIARA, ICEL, LBH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar