Rancang bangun tata pemerintahan di laut perlu dilakukan untuk mengatur, mengintegrasikan, menyelesaikan, mengkordinasikan dan sinkronisasi fungsi-fungsi dan kewenangan pemerintahan di laut. Fakta yang di lapangan menunjukkan bahwa tata pemerintahan saat ini belum dapat mengatur secara terpadu, sinkron, efisien dan efektif dalam mendayagunakan seluruh kelembagaan yang terkait, aparatur serta sarana-prasarana untuk mengelola sumberdaya laut
Sejalan dengan amanat UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005 – 2025 yang tersirat pada misi ketujuh, yaitu mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan makmur yang berbasis kepentingan nasional. Berpijak pada misi tersebut, kebijakan kelautan
Sejak tahun 1982 PBB telah mengatur Tata Pemerintahan di Laut melalui UNCLOS (United Nations Convention On The Law Of The Sea).
Di Indonesia saat ini terdapat satuan patroli laut berasal dari berbagai instansi yang menjalankan tugas berlandaskan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di sektor masing-masing. Untuk melakukan koordinasi, 29 Desember 2005 dikeluarkanlah Peraturan Presiden No. 81 tahun 2005 tentang Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Akan tetapi fungsi koordinatif yang dimiliki oleh Bakorkamla tidak berjalan secara memadai, sehingga pelaksanaan penegakan hukum di laut belum berjalan efisien dan masih diwarnai persaingan kepentingan antar instansi. Akibatnya, sistem multi-institusi ini merugikan penegakan hukum, anggaran belanja dan pendapatan negara, serta ekonomi kelautan. Untuk itu, gagasan mengenai pembentukan badan semacam “coast guard”, perlu dikaji secara mendalam dengan memperhatikan kondisi khusus Indonesia, norma-norma hukum internasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.
Jakarta, 27 Oktober 2008 Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed
Tidak ada komentar:
Posting Komentar