
Keempat orang tersebut telah selesai menjalani
kasus dengan pihak APMM DM 2 Pulau Pinang, dan pada tanggal 15 Juli 2013
seluruhnya telah dilepaskan serta diserahkan kepada Konsulat Jenderal RI Penang
untuk dapat dipulangkan kembali ke daerah asal dengan menggunakan kapal nelayan
tradisional kepunyaan sendiri. Sebagai catatan, nelayan WNI tersebut sebelumnya
pernah tertangkap pada tanggal 17 November 2012 (vide berita KJRI Penang
nomor B-00363/PENANG/121128) dan Nelayan WNI pada butir (ii) sebelumnya pernah
tertangkap pada tanggal 9 Maret 2013 (vide berita KJRI Penang nomor
B-00098/PENANG/130329).
Karena alasan kerusakan kapal (kerusakan
mesin dan kebocoran kapal), keempat nelayan kemudian berupaya untuk memperbaiki
kapal agar dapat digunakan kembali. KJRI Penang telah memfasilitasi keempat
nelayan dalam upaya memperbaiki kapal sampai kapal dapat kembali digunakan
untuk berlayar. Keempat nelayan baru
dapat dipulangkan pada sore hari tanggal 16 Juli 2013, sekitar pukul 17.00
(waktu setempat). KJRI Penang juga telah memfasilitasi keempat nelayan dengan
perbekalan makanan dan bahan bakar minyak solar dalam rangka kepulangan kembali
ke tanah air.
Menurut
Irwan Datulangi Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Penang telah
menghubungi pihak keluarga terkait peristiwa pemulangan tersebut dan akan terus
memantau ketibaan keempat nelayan tersebut di tanah air melalui komunikasi
dengan pihak keluarga.
Sumber : Irwan
Datulangi
Third Secretary Consular Affairs Consulate General of the Republic of Indonesia
Third Secretary Consular Affairs Consulate General of the Republic of Indonesia
467 Jalan Burma,
Georgetown, Penang 10350, Malaysia
Penulis : Mukhtar,
A.Pi, M.Si
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id




Tidak ada komentar:
Posting Komentar