
Kapal 1; Dari kiri-kanan: Jumarto bin Jamaludin (29),
Agus bin Miswardi (26), Nasri bin Chemat (37)
Nelayan
Kabupaten Langkat dan Serdang Berdagai Sumut telah ditangkap oleh APMM DM 2 Pulau Pinang pada malam hari tanggal 15 Juli 2013
di perairan Selat Melaka sekitar Pulau Pinang, Sebelas nelayan WNl tersebut telah
ditangkap dari 2 (dua) kapal nelayan yang berbeda dalam 2 (dua) peristiwa yang
berbeda pada hari yang sama.

Kapal 1; Dari kiri-kanan: Muhammad Fuad bin Mahmud
(34), Joni bin Jamaluddin (32),
Hendra bin Ismail (22
Hendra bin Ismail (22
Adapun
identitas ke-11 (sebelas) nelayan adalah sebagai berikut
Kapal
1 (kapal P.B. Hawa 884) yaitu Nasri Bin Chermat (37 Tahun, Tekong/nahkoda), Jumarto
Bin Jamaludin (29 Tahun), Agus Bin Miswardi (26 Tahun), Muhammad Fuad Bin
Mahmud (34 Tahun), Joni Bin Jamaludin (32 Tahun), Hendra Bin Ismail (22 Tahun)
semuannya berasal dari Pangkalan
Brandan, Desa Sei Bilah, Kec. Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kapal2; Dari kiri-kanan: Samsul bin Ruslan (17),
Fauzi
bin Abdul Rasyid (25), Kamal bin Darmansyah (17)
Kapal 2 (tanpa
nama) yaitu Fauzi Bin Abdul Rasyid (37 Tahun, Tekong/nahkoda), Samsul Bin Ruslan (17 Tahun),
Kamal Bin Darmansyah (17 Tahun), Ijal Bin Mahrul (18 Tahun), Jeroi Bin Dahlan
(21 Tahun) beralamat Dusun III, desa Pematang Kuala, Kec. Teluk Mengkudu, Kabupaten
Serdang Bedagai.

Menurut Irwan Datulangi Pelaksana Fungsi Konsuler III
KJRI Penang memperoleh informasi Pada tanggal 16 Juli 2013 dari pihak Agensi
Pengkuasaan Maritim Malaysia Daerah Maritim 2 Pulau Pinang (APMM DM 2), bahwa
pihak APMMDM 2 telah menangkap 11 (sebelas) orang nelayan warga Negara
Indonesia (WNI) pada tanggal 15 Juli 2013, dan pemeriksaan terhadap kesebelas
nelayan WNI tersebut akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2013. Setelah menerima informasi Tim Citizen Service
KJRI Penang mendatangi APMM DM 2 untuk menemui kesebelas orang nelayan WNl guna
memperoleh keterangan identitas mereka dan memastikan bahwa mereka dalam
keadaan baik.
Kelompok Nelayan
WNI ynag berasal dari 1 Kapal mengaku bahwa setelah empat hari berlayar,
kapalnya mengalami kerusakan mesin sehingga pada saat melihat kapal patrol APMM
DM 2, para nelayan memimta pertolongan dan kemudaiandi bawa oleh APMM DM 2.
Kelompok nelayan WNI yang berasal dari Kapal 2 mengaku bahwa setelah tiga hari
berlayar mereka tertangkap tangan pada saat tengah malam perlayaran kembali ke
pematang kuala. Para Nelayan WNI yang berasal dari kapal 2 menyatakan tidak
dapat mengetahui secara pasti lokasi mereka di tangkap merupakanperairan
Malaysia, karena tidak memiliki kemampuan dan perlatan yang memadai seperti GPS
dan radio telekomunikasi yang bias digunakan untuk komunikasi. Akan tetapi para
nelayan mengetahui bahwa lokasi mereka mencari ikan adalah kawasan rumpon-rumpon
Malaysia, seba blebih mudah mencari ikan kawasan tersebut.
KJRI Penang
telah menghubungi pihak keluarga dari kelompok nelayan guna memberitahu para
nelayan berada dalam keadaan baik dan bahwa peristiwa ini masih dalam proses
sisasatan pihka APMM DM 2. Pihak keluarga dari kelompok nelayan berasal dari
kapal 1 dapat dihubungi melalui sdr Jimmi, rekan sesame nelayan bersasal dari
daerah yang sama (No. HP : +6287763585000). Kemudian pihak keluarga dari
kelompok nelayan yang berasal dari kapl 1 dapat dihubungi melaluisdr Abdul
LApas bin abdul Rasyid. Kakak dari sdr Fauzi bin Abdul Rasyid ( No. Hp :
+6281361614563)
Saat ini ke 11
(sebelas) nelayan WNI tersebut masih menjalani proses hokum dan kasusnya masih
dalam tahap pemeriksaan. Ke 11 (sebelas) nelayan sedang menjalani tahanan di
Balai Polis Bayan Baru, Pulau pinang. Kasus ini masih perlu menunggu keputusan
dari pihak pendakwaam APMM DM 2 Pulau Pinang apakah meneruskan ke tingkat
mahkamah atau akan langsung melepaaskan para nelayan tersebut.
Langkah-langkah
yang akan dilakukan KJRI Penang selanjutnya adalah terus memantau perkembangan
kasusnmya dan berupaya memastikan afar para nelayan berada dalam kondisi baik
serta terus menginformasikan perkembangan yang terjadi kepada keluarga di tanah
air. KJRI Penang juga akan terus memberikan pendampingan dan memantau jalannya
proses pemeriksaan serta berupaya agar mereak mendapatkan proses hukum yang adil
dan transparan.
Sumber : Irwan
Datulangi
Third Secretary Consular Affairs Consulate General of the Republic of Indonesia
Third Secretary Consular Affairs Consulate General of the Republic of Indonesia
467 Jalan Burma,
Georgetown, Penang 10350, Malaysia
Penulis : Mukhtar,
A.Pi, M.Si
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar