26 Maret, 2021

Kampanye Stop Destructive Fishing, KKP Usung Kebijakan Humanis

Kampanye Stop Destructive Fishing, KKP Usung Kebijakan Humanis Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho Saksono saat memantau potensi laut di pulau Sombori, Kabupaten Morowali Sulteng (Foto: PSDKP-Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Direktur Pemantauan Operasi Armada (POA), Dr.Pung Nugroho Saksono mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  saat ini tengah giat dalam menangani illegal fishing

Namun problematika di perairan Indonesia,  tidak hanya pada illegal fishing. Masalah lain yang tak kalah seriusnya adalah destructive fishing, yang justru dilakukan oleh nelayan lokal dengan cara pengeboman dan pembiusan ikan.

Hal ini disampaikan oleh Dir POA yang akrab di sapa Ipunk saat memberikan arahan kepada masyarakat pulau Sombori, Kabupaten Morowali Sulawesi Tenggara dengan tema "Kampanye dan Edukasi Penanggulangan Destructive Fishing: Bekerja Bersama Menuju Indonesia Bebas Bom dan Racun Ikan" , Selasa (23/3/2021).

Sesuai arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono,  kata Ipunk, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  senantiasa  melahirkan kebijakan yang humanis dalam menata kelola perikanan nasional.

 Menurut Ipunk, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan akan pentingnya menjaga terumbu karang sebagai rumah ikan, serta larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan racun.

Sosialisasi berkala juga dilakukan KKP di rumah-rumah nelayan maupun pemasangan himbauan “Stop Bom dan Bius Ikan” di kapal-kapal penangkap ikan. 

"Inilah yang kita sebut humanis, merangkul dan menyadarkan mereka betapa pentingnya biota laut," kata Ipunk. 

PSDKP yang memiliki moto Nusantara Lestari Jaya, kata Ipunk, terus berupaya menjaga kelestarian ekosistem laut yang keberlanjutan agar sumber daya ikan tetap terjaga

Nyala api keberpihakan kepada nelayan ini, ucap Ipunk, perlu didukung oleh banyak pihak, terutama para pemegang kepentingan pada sektor kelautan dan perikanan.

Kegiatan kampanye dan deklarasi anti bom ikan dilaksanakan bersama aparat TNI AL , Polair dan Muspida setempat serta terutama masyarakat nelayan.

" Saya ucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati Morowali, TNI AL , Polair dan Muspida setempat yang memiliki peran strategis untuk bersama-sama menjaga laut kita," tandas Ipunk. 

Dengan hadirnya pemangku kebijakan, menjadi penanda agar sinergi terus terbangun mengingat perairan Morowali memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata .

Selain humanis, penegakan hukum juga dilakukan bagi pelanggar aturan. KKP  memperingatkan keras kepada masyarakat melalui UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 84 ayat 1 terkait sanksi pidana yang sengaja melakukan pelanggaran. 

" Masyarakat perlu tahu bahwa setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dan /atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimi , bahan bilogis, bahan peledak, alat dan/ atau cara , dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan. Maka, akan dipidana penkara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 1.200.000.000,"  demikian bunyi pasal 84 ayat 1.

Ipunk juga memberikan apresiasi kepada Komandan Kapal Pengawas yang  senantiasa mengingatkan nelayan agar menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan.

" Kami memberikan apresiasi kepada Komandan KP Orca 04, KP Hiu 02 dan KP Hiu 05 atas dedikasi dan kerjasamanya untuk mencerahkan masyarakat nelayan agar tidak menggunakan API yang tak ramah lingkungan ," pinta Ipunk.

Ipunk berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat bisa tercerahkan  untuk menjaga laut, tempat mereka mencari kehidupan. 

Jika semua ini dilakukan secara konsisten, maka tata kelola kelautan dan perikanan menjadi baik dari waktu ke waktu. 

Imbasnya adalah kesejahteraan bagi nelayan dan kondisi laut tetap terjaga sehingga generasi kedepan masih bisa menikmatinya. Dengan demikian, pemasukan negara bisa terejawantahkan.

Hingga berita ini disampaikan, Kampanye Stop Destructive Fishing sudah berlangsung dari 23 hingga 26 Maret 2021. 

https://monitorday.com//kampanye-stop-destructive-fishing-kkp-usung-kebijakan-humanis

 

 Lihat Artikel Kampanye Destructi Fishing  Lainnya

Lihat Berita Illegal  Fishing Lainnya

 


Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100
 
 

 
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal  500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar