Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.
Menanggapi
itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu
alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting
sesuai dengan aturan.
"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang
penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi
(mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Ia tidak mempermasalahkan kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang.
Yang terpenting baginya dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara
Indonesia, dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang
asing.
"Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita
jangan berdebat dengan diri kita sendiri. Ketakutan terhadap sesuatu
tapi masalahnya sekarang kita bisa menguatkan nggak? Daerah punya
manfaat, nelayan punya manfaat, pengusaha industrinya bisa hidup, saya
hanya berpikir itu. Daripada semua kapal asing di tengah laut di
Indonesia," ujarnya.
Porsi asing di luar Indonesia untuk sektor perikanan sendiri masih akan tetap ada, yakni sebagai investor.
"Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.
"Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.
Sebagai
informasi, Edhy telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di
Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM).
Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M
Zulficar Mochtar per tanggal 23 Januari 2020
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4907581/cantrang-boleh-melaut-lagi-edhy-prabowo-yang-penting-sesuai-aturan?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar