Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy
Prabowo akan merombak sejumlah kebijakan era Susi Pudjiastuti. Sederet
perubahan aturan tersebut dikatakannya akan diterbitkan bulan ini.
Dalam aturan barunya nanti, Edhy tidak menampik ada aturan-aturan yang dilonggarkan. Namun pihaknya akan tetap mengawasi pelaku usaha yang menyalahi aturan.
Dalam aturan barunya nanti, Edhy tidak menampik ada aturan-aturan yang dilonggarkan. Namun pihaknya akan tetap mengawasi pelaku usaha yang menyalahi aturan.
"Saya
harapkan bulan ini selesai. Masalah peraturan saya agak longgarkan,
yang penting pengawasan tapi kualitasnya tidak mengurangi. Kalau dia
salah ya sudah kita cabut sampai ke akar-akarnya," kata Edhy di Kemenko
Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, puluhan ribu lapangan pekerjaan di sektor perikanan telah hilang akibat aturan yang ada selama ini. Hal itu karena aturan yang ada kurang menyentuh sektor budi daya perikanan.
"Kemarin saya mengunjungi Bangka Belitung, antusiasme masyarakat pelaku perikanan tangkap budi daya itu sangat antusias. Kenapa? Karena ada potensi investasi yang masuk ke Indonesia triliunan, tapi ini mati. Ada puluhan ribu lapangan pekerjaan hilang, ini yang harus segera kita perbaiki," sebutnya.
Saat ini, pembahasan soal aturan yang akan direvisi masih dalam kajian berbagai pihak. Nantinya aturan tersebut akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya harus laporkan ke pak Luhut dulu secara informal, kemudian saya akan laporkan ke Presiden, mungkin bisa kita presentasikan di ratas (rapat terbatas)," ujarnya.
Saat ditanya aturan apa saja yang direvisi, ia masih enggan menyebutkannya.
Berdasarkan catatan detikcom, ada 29 aturan KKP yang akan direvisi. Salah satu aturannya adalah mengenai ekspor benih lobster.
"(Aturan apa yang direvisi) kita tunggu ya, jangan buru-buru. Tapi yang jelas kita hitung dulu," kata Edhy.
Menurutnya, puluhan ribu lapangan pekerjaan di sektor perikanan telah hilang akibat aturan yang ada selama ini. Hal itu karena aturan yang ada kurang menyentuh sektor budi daya perikanan.
"Kemarin saya mengunjungi Bangka Belitung, antusiasme masyarakat pelaku perikanan tangkap budi daya itu sangat antusias. Kenapa? Karena ada potensi investasi yang masuk ke Indonesia triliunan, tapi ini mati. Ada puluhan ribu lapangan pekerjaan hilang, ini yang harus segera kita perbaiki," sebutnya.
Saat ini, pembahasan soal aturan yang akan direvisi masih dalam kajian berbagai pihak. Nantinya aturan tersebut akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya harus laporkan ke pak Luhut dulu secara informal, kemudian saya akan laporkan ke Presiden, mungkin bisa kita presentasikan di ratas (rapat terbatas)," ujarnya.
Saat ditanya aturan apa saja yang direvisi, ia masih enggan menyebutkannya.
Berdasarkan catatan detikcom, ada 29 aturan KKP yang akan direvisi. Salah satu aturannya adalah mengenai ekspor benih lobster.
"(Aturan apa yang direvisi) kita tunggu ya, jangan buru-buru. Tapi yang jelas kita hitung dulu," kata Edhy.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal
dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan
pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.
Menanggapi itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.
Menanggapi itu, Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan suatu alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.
"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Ia tidak mempermasalahkan kapal-kapal tersebut menggunakan cantrang. Yang terpenting baginya dioperasikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, dibandingkan wilayah Natuna Utara di eksplorasi oleh orang asing.
"Mau diambil orang asing atau diambil orang kita? Jadi kita jangan berdebat dengan diri kita sendiri. Ketakutan terhadap sesuatu tapi masalahnya sekarang kita bisa menguatkan nggak? Daerah punya manfaat, nelayan punya manfaat, pengusaha industrinya bisa hidup, saya hanya berpikir itu. Daripada semua kapal asing di tengah laut di Indonesia," ujarnya.
Porsi asing di luar Indonesia untuk sektor perikanan sendiri masih akan tetap ada, yakni sebagai investor.
"Investasi asing tetap ada, kalau penangkapannya kan bisa mix, tapi yang jelas harus orang Indonesia. Masa nakhoda kita nggak bisa, masa fishing master kita nggak bisa, masa kapten kapal kita nggak bisa, masa ABK (anak buah kapal) nggak bisa," tuturnya.
Sebagai informasi, Edhy telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di Laut Natuna Utara dengan menggunakan Surat Keterangan Melaut (SKM). Surat tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar per tanggal 23 Januari 2020.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4907581/cantrang-boleh-melaut-lagi-edhy-prabowo-yang-penting-sesuai-aturan?utm_source=facebook&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar