03 Desember, 2013

LARANGAN SEMENTARA IMPOR UDANG DARI NEGARA-NEGARA YANG TERKENA TUDUHAN COUNTERVAILING DUTY (CVD) DI AMERIKA SERIKAT



Sehubungan dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: SE.2466/P2HP/HK.155/VII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Larangan Sementara Impor Udang dari Negara-negara yang Terkena Tuduhan Countervailing Duty (CVD) di Amerika Serikat”,  maka Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan suratnnya No. 239/PSDKP.1/TU.210/IX/2013 tanggal 12 September 2013 ditujukan kepada Kepala UPT Lingkup Ditjen PSDKP dengan ini disampaikan beberapa hal sebahai berikut:
1.      Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor: PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia telah memuat penjelasan tentang tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit virus udang serta untuk melindungi kesehatan sumber daya alam dan kesehatan manusia di seluruh dunia termasuk Indonesia;
 
2.      Terkait dengan hal tersebut di atas, dimintakan agar pengawas perikanan dalam melakukan pengawasan impor udang, berpedoman pada :
a.      Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor: PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia (copy terlampir);
b.         Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: SE.2466/P2HP/HK.155/VII/2013 tentang Larangan Sementara Impor Udang dari Negara-negara yang  Terkena Tuduhan CountervailingDuty (CVD) di Amerika Serikat (copy terlampir).

Adapun Surat Edaran Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor: SE.2466/P2HP/HK.155/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 TENTANG LARANGAN SEMENTARA IMPOR UDANG DARI NEGARA-NEGARA YANG TERKENA TUDUHAN COUNTERVAILING DUTY  (CVD) DI AMERIKA SERIKAT sebagai berikut :
 
Sehubungan dengan tidak terbuktinya tuduhan subsidi di Amerika Serikat terhadap udang Indonesia, dan menghindari adanya hambatan baru dalam ekspor udang Indonesia, dengan  ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Setiap perusahaan dilarang melakukan importasi produk udang yang berasal dari  China, Equador, India, Malaysia dan Vietnam  untuk di re-ekspor ke Amerika Serikat tanpa melalui proses pengolahan.
2.    Kepada setiap Unit Pengolahan udang yang berorientasi ekspor diharapkan dapat menggunakan bahan baku yang berasal dari produksi dalam negeri.
3.    Surat Edaran ini merupkan tambahan ketentuan terkait importasi udang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor: PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia.

Oleh  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (131203)
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
Hp. 081342791003

1 komentar: