LAW ENFORCEMENT DI ZEEI BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNATIONAL (UNCLOS 1982)
a. The coastal State may, in the exerciase if its sovereign rights to
explore, exploit, conserve and manage the living resources in the ZEE,
take such resources, including boarding, inspection, arrest and judicial
proceedings, as may necessary to ensure compliance with the laws and
regulations adopted by it in conformity with this convention.
Maksudnya, dalam melaksanakan hak kedaulatannya untuk mengekplorasi,
melestarikan dan mengelola sumber daya alam hayati di ZEE, negara
pantai dapat mengambil tindakan-tindakan seperti menaiki kapal,
menginspeksi, menahan dan melakukan, penuntutan hukum sesuai kebutuhan
untuk menegakkan hukum negaranya dengan mempertimbangkan
ketentuanketentuan daripada konvensi (ayat 1).b.
Arrested vessels and their crews shall be promotly released upon the
posting of reasonable bond or ather security. Artinya kapal dan anak-anak buah kapal yang ditahan harus dilepaskan setelah
tanggungan dibayarkan atau jamian keamanan lainnya (ayat 2).
c.
Coastal state pinalties for violations of fisheries laws and
regulations in the ZEE may not include imprisonment, inte absence of
agreements to the contarary by the states concerned, or any other form
of cuporal punishment. Artinya adalah kurang lebih adalah tindakan /
hukuman yang boleh dijatuhkan terhadap nelayan asing di ZEE oleh Negara
pantai tidak termasuk hukum penjara (ayat 3).
d. In cases of
arrest or detention of foreign vessel the coastal State shall promptly
notify the flag state, throght appropriate channels, of the any
penalties subsequently imposed. Maksudnya bilamana sampai melakukan
penahanan, negara pantai harus segera memberitahukan hal tersebut kapada
perwakilan Negara bendera kapal (ayat 4).
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar