10 Juni, 2009

WAJIB SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN YANG DIEKSPOR KE UE, PERLU PERHATIAN SERIUS

Uni Eropa (UE) terkenal sebagai Negara yang paling ketat menerapkan aturan kualitas ikan, maupun untuk mengaitkannya dengan pelestarian sumber daya perikanan. Dalam rangka pemberantasan IUU Fishing, tahun 2010 mulai ditegaskan kewajibkan sertifikasi terhadap semua produk perikanan hasil tangkapan dari laut yang diekspor ke UE. Ketentuan ini tidak berlaku bagi produk perikanan hasil kegiatan budidaya (air tawar, payau, dan laut), produk perikanan air tawar, ikan hias, kekerangan, rumput laut, scallops, oyster dan ikan lainnya. Hal tersebut terungkap saat Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil-hasil Perikanan (P2HP), Martani Huseini melakukan kunjungan kerjanya ke Ho Chi Minh City, Vietnam akhir bulan Mei lalu.

Seritifikasi hasil tangkapan menurut Dirjen P2HP mencakup beberapa hal: Pertama, sertifikasi hasil tangkapan merupakan persyaratan bagi produk perikanan, termasuk produk olahannya yang masuk pasar UE, Kedua, sertifikasi diisi dan dilengkapi oleh eksportir yang telah memiliki “approval number”, serta diajukan kepada otoritas kompeten untuk divalidasi. Hal ini berarti, produk perikanan yang akan diekspor merupakan hasil tangkapan dari kegiatan yang telah memenuhi ketentuan pengelolaan/konservasi perikanan, Ketiga, sertifikasi juga berlaku bagi produk olahan eks impor bahan baku; dan Keempat, ketentuan regulasi IUU Fashing ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010. Dalam hal sertifikasi akan dipertimbangkan waktu transportasi dari Indonesia ke UE dan masa penyimpanan di cold storage sejak didaratkan sampai dikirimkan. 

Sebagaimana usulan Departemen Kelautan dan Perikanan pada pertemuan dengan Tim Direktorat Jenderal Maritim dan Perikanan Uni Eropah atau DG Mare Komisi Eropah pada bulan Desember 2008 dan April 2009 di Brusel, Komisi Eropah menyetujui penyederhanaan sertifikasi bagi kapal-kapal nelayan (usaha penangkapan skala kecil). Ketentuan Komisi Eropa tentang usaha penangkapan skala kecil yang dimaksudkan adalah kapal penangkap, ukuran maksimal 12 meter dan tanpa mesin penarik jaring/alat tangkap (thowing gear); kapal penangkap, ukuran maksimal 8 meter, walaupun menggunakan mesin penarik jaring; dan kapal penangkap, ukuran lebih kecil/sama dengan 20 gross tonnage (GT). Sebagaimana diketahui, di UE ukuran kapal menggunggunaka panjang kapal, adapun di daerah Asia , umumnya menggunakan gross tonnage (GT). Dengan demikian maka, kapal penangkap skala kecil diatas tidak diwajibkan mengisi sertifikasi. Penyederhanaan ini akan dituangkan dalam “implementing rules” yang akan dikeluarkan Komisi Eropa pada bulan Juli 2009.

Pengabaian terhadap ketentuan ini dapat berdampak buruk bagi kapal yang melanggar perusahaan maupun Negara terkait. Bagi kapal-kapal penangkap ikan yang dituduh melakukan praktek IUU Fishing dan dinotifikasikan Komisi Eropa kepada otoritas kompeten, namun tidak melakukan langkah-langkah perbaikan, maka kapal tersebut akan masuk ”EC IUU vessel list”. Hasil tangkapan kapal tersebut tidak diperbolehkan masuk pasar UE. Bagi negara-negara eksportir atau produsen yang terus tidak mengindahkan notifikasi Komisi Eropa dan tidak melakukan upaya perbaikan, maka negara tersebut akan masuk daftar “non-cooperating countries”. Bagi Negara tersebut, di samping produk hasil perikanannya tidak dapat diperdagangkan dengan UE, juga dapat berakibat pada dihentikannya kerjasama bidang perikanan antara UE dan negara tersebut. 

Selain itu, untuk sharing data dan informasi terkait pelaksanaan regulasi IUU Fishing dan Catch Certification, telah dikembangkan Community Alert System (CAS) yang akan memberikan informasi produk perikanan yang bermasalah sertifikatnya. Mengantisipasi pelaksanaan semua ketentuan diatas, maka ketentuan log book yang dikoordinasikan oleh Ditjen. Perikanan Tangkap-DKP, dan pelaporan kegiatan penangkapan ikan dalam rangka pengawasan dan pengendalian yang dikoordinasikan oleh Ditjen. Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDK)-DKP harus lebih diefektifkan. Begitu pula penerapan Port State Measure di pelabuhan perikanan.

Dalam rangka untuk antisipasi sempitnya waktu persiapan penerapan sertifikasi, beberapa negara anggota ASEAN membahas hal ini pada sidang ASEAN Fisheries Working Group pada tanggal 1 – 5 Juni 2009 di Vietnam. Bagi Indonesia , pihak pemerintah bersama Masyarakat Perikanan Nusantara, GAPPINDO dan asosiasi perusahaan terkait perlu lebih ektif melakukan konsolidasi dan sosialisasi.   Jakarta, Juni 2009 
  Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed Narasumber: · Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (HP. 08161933911) · Ir. Saut P. Hutagalung, M.Sc Direktur Pemasaran Luar Negeri Ditjen P2HP (HP. 0811840360)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar