Penangkapan dua kapal asing berbendera Vietnam dilakukan nyaris tanpa perlawanan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera
Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
"Dua
kapal ikan asing diamankan di Laut Natuna Utara," kata Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu
dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (22/8).
Menurut Tb Haeru,
penangkapan itu dilakukan nyaris tanpa perlawanan, di mana Awak Kapal
Pengawas KP. Hiu 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji berhasil
melumpuhkan kapal yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan
alat tangkap pair trawl tersebut.
Hal tersebut, lanjutnya,
sedikit berbeda dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya yang selalu
diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan terhadap aparat Indonesia.
"Alhamdulillah, proses penangkapan relatif tanpa perlawanan," ujar pria yang biasa disapa Tebe ini.
Kapal
tersebut dinakhodai oleh Lam Van Tung dan diawaki oleh 17 anak buah
kapal berkewarganegaraan Vietnam. Kapal kedua dinakhodai oleh Lam Van
Toan dan diawaki oleh 5 (lima) orang ABK berkebangsaan Vietnam. Kedua
kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP
Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
https://republika.co.id/berita/daerah/sumatra/qfgagc335/dua-kapal-asing-pencuri-ikan-ditangkap-di-laut-natuna
Topi Pegawai BKIPM
Cuma 75 Ribu
Berminat Hub 081342791003
Pegawai Pelabuhan Perikanan
|
|
|
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya
|
|
|
|
Berminat Hub 081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003
|
|
|
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi
Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1
Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya +
500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar