22 Mei, 2020

KKP Kini Resmi Izinkan Ekspor Benih Lobster

Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)
Menteri KKP Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster yang sempat dilarang di era Susi Pudjiastuti.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah meneken Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Melalui aturan tersebut, Edhy membuka kembali keran eskpor benih lobster yang sebelumnya dilarang beleid era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN- KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," termaktub dalam pasal 16 beleid anyar itu.

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 mulai berlaku sejak diundangkan. Edhy menandatangani aturan tersebut pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

Ketentuan soal ekspor benih lobster diatur dalam pasal 3 hingga pasal 6 peraturan menteri tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, ekspor benih lobster Harmonized System Code 0306.31.10 hanya bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang dirinci pada pasal 5 ayat 1.

Berikutnya, harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan akan ditetapkan oleh direktorat jenderal bidang perikanan tangkap. Harga patokan terendah benih lobster di nelayan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster akan dilakukan setiap tahun.

Beleid tersebut pun menyatakan bahwa setiap ekspor benih lobster dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor benih lobster dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, rencana membuka keran ekspor benih lobster tersebut selalu ditentang oleh Susi Pudjiastuti. Susi menilai tata cara eksploitasi dengan cara ekstraktif harus ditinggalkan, karena yang harus dijadikan asas industri sumber daya alam Indonesia adalah keberlanjutan terutama. Karena dengan begitu maka sumber daya tersebut bisa dimanfaatkan secara terus menerus.

Pada era kepemimpinannya, Susi menerapkan kebijakan melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.



https://today.line.me/id/pc/article/Dilarang+Susi+KKP+Kini+Resmi+Izinkan+Ekspor+Benih+Lobster-PNlkBj





Lihat Berita Keg Budidaya Perikanan  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya

 

Berminat Hub 081342791003 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
 
 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar