Kementerian Luar
Negeri Cina menyebut pemakaian nama baru untuk perairan di utara
Kepulauan Natuna sebagai hal 'yang tidak kondusif'.
"Negara-negara
tertentu yang melakukan penamaan kembali, itu tak ada artinya sama
sekali dan tidak kondusif dalam upaya mendorong standardisasi penamaan
geografi," kata Geng Shuang, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina,
di Beijing, hari Jumat (14/07).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia
melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman mengumumkan secara resmi
nama baru perairan di utara Kepulauan Natuna yang berbatasan langsung
dengan Laut Cina Selatan, yang diberi nama Laut Natuna Utara.
Deputi
I Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno,
mengatakan, pemerintah memilih nama Laut Natuna Utara berdasarkan
penamaan yang telah lebih dulu digunakan industri migas untuk perairan
tersebut.
"Selama ini sudah ada sejumlah kegiatan migas dengan menggunakan
nama Natuna Utara dan Natuna Selatan. Supaya ada satu kejelasan dan
kesamaan dengan landas kontinen, tim nasional sepakat menamakan kolom
air itu sebagai Laut Natuna Utara," jelas Arif.
Arif menuturkan,
proses penamaan yang dikerjakan lintas kementerian dan lembaga itu
sesuai dengan standar yang ditetapkan International Hidrographic
Organization dan ketentuan Electronic Navigational Chart.
'Tak perlu berunding dengan negara lain'
Pemerintah
Indonesia, kata Arif, yakin penamaan itu tidak akan menyulut sengketa
baru terkait Laut Cina Selatan. Ia mengatakan pemerintah pun tidak
berkewajiban meminta pertimbangan maupun mempublikasikan penamaan itu
kepada negara-negara tetangga.
"Pemerintah (Indonesia) punya
kepentingan memperbarui nama karena landas kontinen itu milik Indonesia.
Saya tidak tahu Malaysia dan negara lain perlu tahu," ujar Arif.
Namun
Kementerian Luar Cina mengatakan mestinya negara-negara di kawasan
'menjaga suasana kondusif di perairan di Laut Cina Selatan' yang diakui
'tak selalu mudah untuk dijaga atau dipertahanakan'.
Proses
penamaan Laut Natuna Utara dimulai sejak pertengahan tahun 2016. Menko
Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, kala itu berkata, penamaan itu vital
untuk mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut.
"Pemerintah
tidak ada sengketa dengan Cina di perbatasan karena Indonesia
menggunakan zona maritim sesuai konvensi hukum laut. Peta Indonesia
memiliki koordinat, tanggal, dan data yang jelas," ucapnya.
Arif
menyatakan, pemerintah tak akan bernegosiasi dengan negara lain yang
mengajukan klaim tanpa dasar konvensi hukum laut, termasuk Cina yang
berkeras dengan peta sembilan garis putus mereka.
Pada Mei 2015,
Kementerian Luar Negeri Cina memprotes penangkapan terhadap delapan
nelayan mereka yang masuk perairan Natuna. Cina 'mengecam tindakan
penembakan terhadap kapal nelayan Cina oleh TNI Angkatan Laut' di
perairan Kepulauan Natuna yang notabene 'merupakan wilayah tradisional
penangkapan ikan Cina'.
Indonesia menyatakan penangkapan dilakukan
karena delapan nelayan tersebut melanggar zona ekonomi eksklusif dan
diduga kuat melakukan pencurian ikan.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40610330?ocid=wsindonesia.chat-apps.in-app-msg.whatsapp.trial.link1_.auin
Baca Berita Konflik di Laut Natuna Lainnya
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar