PERNYATAAN PUBLIK KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sehubungan dengan beredarnya informasi terkait isu perdagangan benih lobster, bersama ini kami atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.
2. Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.
3. Saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar/ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi, serta meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
4. Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.
5. Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan.
6. Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Desember 2019
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP
Lilly Aprilya Pregiwati
Sehubungan dengan beredarnya informasi terkait isu perdagangan benih lobster, bersama ini kami atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.
2. Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.
3. Saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar/ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi, serta meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
4. Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.
5. Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan.
6. Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Desember 2019
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP
Lilly Aprilya Pregiwati
Selamat Siang Bapak/Ibu, Para Pejabat Eselon I,II,III dan IV lingkup KKP beserta jajaran seluruh Humas Unit Eselon I KKP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di seluruh Indonesia beserta seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sehubungan dengan semakin masifnya isu terkait lobster yang cenderung memojokkan MKP di media online dan media sosial, maka dengan ini kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk membantu melakukan Retweet (RT) akun media sosial twitter KKP -gunakan #LindungiLobsterKita secara bersama-sama pada pukul 13.00 s.d.14.00 WIB dan pukul 16.00 s.d. 19.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat utamanya di media sosial terkait lobster.
Mohon bantuan para Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Ses Itjen, Para Kapus, Para Direktur dan para Kepala Biro untuk dapat mengkoordinasikannya di jajarannya masing-masing.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas kerjasama serta dukungan yang diberikan
kami menyampaikan terimakasih
Salam Fresh 🐠🐟💐
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP
Sehubungan dengan semakin masifnya isu terkait lobster yang cenderung memojokkan MKP di media online dan media sosial, maka dengan ini kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk membantu melakukan Retweet (RT) akun media sosial twitter KKP -gunakan #LindungiLobsterKita secara bersama-sama pada pukul 13.00 s.d.14.00 WIB dan pukul 16.00 s.d. 19.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat utamanya di media sosial terkait lobster.
Mohon bantuan para Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Ses Itjen, Para Kapus, Para Direktur dan para Kepala Biro untuk dapat mengkoordinasikannya di jajarannya masing-masing.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas kerjasama serta dukungan yang diberikan
kami menyampaikan terimakasih
Salam Fresh 🐠🐟💐
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP
Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Mendukung Ekspor Benih Lobster
Jakarta - Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini, di dukung oleh seluruh stakeholders nelayan dan pembudidaya Lobster seluruh Indonesia.
Peserta hampir 100 orang terdiri dari; Asosiasi Pembudidaya, Nelayan, Pengolahan, Eksportir Lobster, Kepiting dan Rajungan; Beberapa Kepala Dinas KP, BRSDM, DJPB, BKIPM, Akademisi dan lainnya.
Sebanyak 26 peserta yang memberikan saran dan pernyataan yang secara umum berpendapat bahwa Permen KP No. 56 Tahun 2016 berdampak negatif terhadap ekonomi, lapangan pekerjaaan, devisa dan pendapat negara.
"Regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2O16 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) ini banyak menyebabkan nelayan dan pengepul Benih Lobster, kepiting dan Rajungan dipenjara." Urai Rusdianto Samawa Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) 12/16 di Jakarta
Rusdianto juga katakan, "sebahagian besar berpendapat agar Permen 56 Tahun 2016 dicabut dan sisanya berpendapat agar direvisi. Semua persoalan muncul setelah para stakeholder mengungkapkan keluh kesahnya, karena selama 5 tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat regulasi tanpa ada kajian akademis." Lanjut Rusdi
"Jadi, FGD dan Konsultasi Publik saat ini, yang digelar atas instruksi Menteri Edhy Prabowo terhadap peraturan yang merugikan negara dan para nelayan harus dilakukan kajian sebelum pengambilan keputusan untuk merubah dan mencabut semua Peraturan Menteri produk sebelumnya." ungkap Rusdianto
Lanjutnya, "hasil dari FGD dan Konsultasi Publik mayoritas ingin ekspor benih lobster dan budidaya lobster. Tentu hasil ini akan segera disampaikan ke MKP selanjutnya akan dilakukan Uji Publik."
Hampir semua setuju agar budidaya lebih ditingkatkan. Sebahagian besar setuju ekspor Benih Lobster dengan sistem kuota. Namun, tidak ada menggemukakan dari peserta bahwa ekspor Benih Lobster dilarang sama sekali. Bahkan harus diekspor.
Secara keseluruhan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan menyadari bahwa Permen KP No 56 Tahun 2016 punya banyak kelemahan dan menimbulkan konflik sosial. Maka harus dicabut dan direvisi.
Namun, acara berlangsung hangat dan penuh keakraban. Walaupun, peserta anggap Permen tersebut menyengsarakan rakyat. Seharusnya bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.
Rusdianto katalan "kiranya kedepan Menteri Edhy Prabowo sudah menyusun peta jalan pengelolaan benih lobster dan pengembangan budidaya. Harapannya bila budidaya di Indonesia telah berkembang baik dan sukses, maka keran ekspor harus di tutup. Jangka pendek (1-2 tahun) boleh ekspor benih dengan kuota terbatas. Namun teknologi budidaya terus dikembangkan." tutupnya
__
Rusdianto Samawa
Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), 12/17 di Jakarta
Hp. 08788.7460.598
Sumber : Kiriman WA Group Pengawas Perikanan dan Stop Illegal Fishing
|
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP.
081342791003
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Lihat Vidio Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
|
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub
081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar