04 Agustus, 2019

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan dan 9 Rumpon Illegal Asal Filipina

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 berhasil menertibkan 2 (dua) kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina serta 9 (sembilan) rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang juga merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 716, Kamis (1/8). 
Proses penangkapan 2 (dua) kapal dan penertiban 9 (sembilan) rumpon tersebut dilakukan oleh KP Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt. Eko Priyono dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.


KKP tertibkan kapal ikan dan sembilan rumpon ilegal asal Filipina. Foto: Dok. KKP

“Dua kapal atas nama FB. Full Blast (3 GT), dan FB LB Vient 009 (13.46 GT), ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin, begitu juga 9 (Sembilan) rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangannya, Sabtu (3/8). 
“Dalam penangkapan kedua kapal yang diawaki masing-masing oleh 3 (tiga) orang WN Filipina, berhasil diamankan ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan sekitar 200 kg,” tambah Agus.


KKP tertibkan kapal ikan dan sembilan rumpon ilegal asal Filipina. Foto: Dok. KKP

Selanjutnya, kedua kapal dan 9 (sembilan) rumpon tersebut beserta awaknya dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 
“Terhadap pelanggaran kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia tanpa izin, maka sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” sebutnya.


KKP tertibkan dua kapal ikan dan sembilan rumpon ilegal asal Filipina. Foto: Dok. KKP

Penangkapan kapal asing tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Selama 2019, sejumlah 45 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 18 Vietnam, 8 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP. Sementara itu, 91 rumpon ilegal milik nelayan Filipina dan 5 (lima) rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019,” tutup Agus https://kumparan.com/@kumparanbisnis/kkp-tertibkan-2-kapal-ikan-dan-9-rumpon-ilegal-asal-filipina-1raotH4L9N1 

https://twitter.com/humaspsdkp/status/1157564468512956416

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003


Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Berminat Hub 081342791003 

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar