01 Mei, 2019

Sebanyak 2397 Kapal Ikan Belum Perpanjang Izin

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah mengeluarkan Izin Perikanan sempai tanggal 8 April 2019 yaitu Surat Izin Usaha Periakan (SIUP) sebanyak 4.112  izin, Surat Izin Penangkapan IKan (SIPI) sebanyak 4.322 kapal dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebanyak 296  kapal yang tersebar di beberapa WPPN RI.
Informasi ini disampaikan oleh Bapak Muhammad Zulficar Mochtar, ST. M.Sc Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dalam paparan berjudul Refleksi Pembangunan 2015 – 2019 dan Langkah Ke Depan pada acara Rapat Kerja Terpadu pada tanggal 8 April 2019 di Padjajaran Suites Resort & Convention Bogor Jawa Barat. 
Pemegang SIPI > 30 GT selama ini melaporkan hasil tangkapannya dibawah hasil tangkapan yang sesungguhnya. Dampaknya Negara mengalami kerugian dari tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan Penerimaan Negara.  Semula laporan mereka hanya 93.783 Ton ternyata setelah di kroscek ulang sebanyak 712.075 Ton jadi ada selisih 618.292 Ton dengan nilai produksi senilai RP. 18,5 Triliun.

Beliau mengatakan juga bahwa banyak izin kapal ikan yang belum diperpanjang yaitu sebanyak  2.397 kapal ikan >30 GT yg izinnya sdh expired tapi belum ajukan perpanjangan izin. Padahal 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir sudah bisa ajukan perpanjangan sehingga tidak perlu cek fisik. Melaut dgn izin yg expired langgar aturan dan rugikan negara.  Adapun izin yang dicabut sebanyak 371 SIUP dengan total alokasi 1.618 unit kapal, 6 SIPI dan SIKPI.

Ibu Menteri menjawab twitter “Pak zulficar umumkan online di web kkp, juga tweeter ini !!Setuju. Tampilkan juga data kapal yang sudah mengajukan ijin, tapi belum selesai2 proses perijinannya. Kenapa? Kapal sebelum melaut urus SLO, mendarat urus SKPT. Kapal besar gak makan sembunyi terus. Kalau sampe gak ada izin masih melaut, berarti ada sesuatu di lapangan.

Kapal-kapal ini tidak memperjang izinnya ada beberapa kemungkinan yaitu :

1)      Sudah Rusak / Discrap

2)      Beralih Fungsi menjadi kapal selain kapal ikan.

3)      Menurunkan GT Kapal sehingga hanya mengambil izin daerah.

4)      Tetap Beroperasi tampa Izin.

Untuk mengetahui sebanyak 2.397 kapal yang tidak perpanjang izin ini perlu dilaukan upaya bersama instansi terkait dengan cara antara lain :

1)      Ditjen Perikanan Tangkap menyampaikan data kapal tersebut ke public.

2)      Aparat Ditjen Perikanan Tangkap didaerah menindaklanjuti untuk mencari keberadaan kapal tersebut.

3)      Mengandeng aparat Ditjen PSDKP yang didaerah untuk melacak keberadaan kapal tersebut, apabila ditemukan indikasi pelanggaran bisa langsung diproses sesuai aturan.



Baca Berita Kegiatan Perikanan Tangkap  Lainnya 
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003

Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 

Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar