22 Desember, 2017

Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Siap Jadi Pusat Bisnis Perikanan di Kawasan Natuna

Sosialisasi PP Selat Lampa kepada para pelaku usaha perikanan tangkap yang memanfaatkan 
WPP 711.
MARINDO–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak pelaku usaha perikanan tangkap, khususnya yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711, untuk memanfaatkan sarana dan fasilitas Pelabuhan Perikanan (PP) Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. PP Selat Lampa merupakan bagian dari program pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT), KKP.

Pembangunan SKPT Natuna dengan anggaran Rp 106,99 milyar itu kini pembangunannya sudah mencapai 90 persen, mulai dari sarana pendaratan ikan hingga integrated cold storage (ICS) berkapsitas 200 ton sudah tersedia di sana. Di sektor hilir ada PT Perikanan Indonesia (Perindo) yang siap menampung ikan hasil tangkapan nelayan. Rencanya PP Selat Lampa akan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP.

“Salah satu pembangunan SKPT Natuna sendiri bertujuan untuk mendukung pelaku usaha perikanan tangkap yang memanfaatkan WPP 711, sehingga mereka tidak jauh-jauh mendaratkan hasil tangkapannya,” kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP yang sekaligus sebagai penanggung jawab SKPT Natuna Ir. Saifuddin MMA, pada acara Pertemuan Koordinasi KKP dan Pelaku Usaha Penangkapan Ikan Dalam Rangka Sosialisasi Kegiatan SKPT Natuna, di PPS Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, pada Rabu (20/12/17).
Seperti diketahui, tahun 2017 KKP melakukan program SKPT di 12 lokasi di wilayah dan kawasan perbatasan. Kedua belas itu ialah Natuna-Kepulauan Riau, Merauke-Papua, Saumlaki-Maluku, Sebatik-Kaltara, Rote Ndao-NTT, Sumba-NTT, Sabang-Aceh, Mimika-Papua, Biak Numfor-Papua, Mentawai-Sumbar, Morotai-Maluku Utara, dan Talaud-Sulawesi Utara.

Menurut Saifuddin, program SKPT di kawasan perbatasan merupakan upaya KKP dalam mewujudkan kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan dengan berbasiskan sektor kelautan dan perikanan. Misi tersebut untuk mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang mandiri, kuat dan berbasis kepentingan nasional.

Saifuddin berharap, jika ada pelaku usaha perikanan tangkap yang hendak memanfaatkan WPP 711 bisa sekaligus memanfaatkan PP Selat Lampa sebagai basis sandar kapalnya. Di kawasan bisnis kelautan dan perikanan seluas 5,8 hektar itu sudah tersedia sarana seperti dermaga yang bisa ditambati oleh kapal-kapal di atas 30 GT. “Saat ini memang baru kapal-kapal kecil. Nah, kami informasikan untuk kapal di atas 30 GT pun sudah bisa mendaratkan hasil tangakapnnya di sana,” ujar Saifuddin.

Ditambahkan, saat ini sudah tersedia sarana dan prasarana seperti peralatan rantai dingin, sarana penunjang ICS, perlengkapan Kantor PP, dermaga 195 m x 6 m, causeway 27 m x 12 m, IPAL, drainase, trotoar dan jalan, trestel, levelling area publik, 2 unit  kendaraan roda 4, 1 unit truck mini crane, dan listrik melalui biocell.

Saifuddin tidak memaksa para pelaku usaha perikaan yang saat ini memanfaatkan WPP 711 dan berpangkalan di Muara Baru, Jakarta, supaya mendaratkan ikan di PP Selat Lampa. Namun alangkah baiknya jika sedang melakukan penangkapan ikan dan membutuhkan air bersih, BBM dan kebutuhan logistik lainnya untuk singgah di PP Selat Lampa, ketimbang jauh-jauh ke Jakarta. “Tapi sekali lagi kami tidak memaksa, ini sekadar menginformasikan saja,” tambah Saifuddin.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP sekaligus sebagai pennggung jawab SKPT Natuna 
Saifuddin saat mensosialisasikan PP Selat Lampa di hadapan para pelaku usaha perikanan tangkap.
Sebagai catatan, pada tahun 2015 Kepulauan Natuna sudah memproduksi perikanan tangkap sebesar 22.093 ton untuk jenis tongkol, tuna dan cakalan (TTC) dengan uraian untuk tuna 5.568 ton, cakalang  2876 ton dan tongkol 852 ton. Sementara jumlah nelayan sebanyak 10.525 orang dengan armada perikanan tangkap 867 perahu tanpa motor, 2.404 perahu motor tempel, dan 1.004 kapal motor.
“Potensi perikanan ini belum optmal dimanfaatkan. Dulunya kapal-kapal Thailand dan China memanfaatkan di kawasan Natuna, namun ketika ada pelarangan kapal asing, maka perairan tersebut menjadi kosong dari aktifitas perikanan tangkap. Untuk itu dibutuhaakn kapal-kapal perikanan dalam negeri untuk memanfaatkan wilayah tersebut,” ujarnya. Bahkan Saifuddin berjanji jika ada pelaku usaha perikanan tangkap yang akan memanfaatkan PP Selat Lampa, ia akan memprioritaskan saat pengurusan perizinannya.
Salah satu pelaku usaha perikanan di Muara Baru, Jakarta, James Than mengungkapkan, sebagai pelaku usaha perikanan dirinya bisa saja memindahkan bisnisnya ke PP Selat Lampa, jika memang secara hitung-hitungan ekonomi dapat memungkinkan. “Kalau memang di sana berpeluang besar, saya kira pelaku usaha akan dengan sendirinya memindahkan usahanya ke sana. Cuma kami minta kepastian apakah semua sarana dan fasilitas sudah memungkinkan tidak,” ujar James Than.

Hal senada diungkapkan Muhammad Bilahmar. Menurut Bilahmar, KKP harus melengkapi semua sarana dan fasilitas yang ada sehingga saat para pelaku usaha saat memindahkan usahanya ke sana sudah tercukupi, baik kolam pendaratan, penampuang hasil perikanan sampai semua sarana seperti logistik, listrik dan sebagainya.

Menanggapi hal tersebut, Saifuddin memastikan bahwa kapal-kapal di atas 30 GT sudah bisa mendaratkan ikannya di sana. “Kolam pelabuhan sudah bisa disandari kapal di atas 30 GT. Kami juga bersama Perindo sudah menyediakan cold storage berkapasitas 200 ton. Pengusaha jangan khawatir pengelola pelabuhan di sana di bawah pemerintah (KKP) karena nantinya akan menjadi UPT KKP,” jelas Saifuddin.

Saifuddin berharap, PP Selat Lampa, Natuna, akan menjadi salah satu pelabuhan utama bagi pusat kegiatan kapal-kapal perikanan yang beroperasi di perairan WPP 711, seperti Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna Utara. “Ini merupakan bagian dari membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” tutup Saifuddin. [nss]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar