28 Februari, 2017

Penyidik Perikanan Lelang Barang Bukti Ikan Senilai 1,9 Milyar Rupiah

lelang-ikanKKPNews, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta akan melakukan lelang eksekusi terhadap benda sitaan berupa ikan beku campuran yang diantaranya terdiri dari ikan cakalang, layang, salem, baby tuna, tuna, kambing-kambing, dan marlin/meka. Ikan sejumlah sekitar 80.000 kg ditetapkan nilai limit sebesar Rp. 1.958.700.000,- dengan jaminan sebesar Rp. 750.000.000,- akan dilelang pada tanggal 28 Februari 2017 di kantor Pangkalan PSDKP Jakarta yang terletak di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Muara Baru Jakarta Utara.

Lelang akan dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jakarta II dengan didahului proses pendaftaran, aanwijzing, dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2017 mulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya setelah proses tersebut selesai, akan dilaksanakan lelang secara terbuka mulai pukul 15.00 WIB.
Ikan yang akan dilelang merupakan barang sitaan yang berasal dari kapal yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta. Lelang tersebut dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lelang terhadap benda sitaan tersebut dilakukan sesuai Pasal 45 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan beberapa tindakan. Salah satunya adalah apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya. Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.

Syarat-syarat lelang :
Bagi para pihak yang akan mengikut lelang, Panitia Lelang Pangkalan PSDKP Jakarta melalui pengumumannya Nomor :021/PPNS-Kan/Lan.3/PP.520/II/2017 tertanggal 25 Februari 2017 menetapkan syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi yaitu:

1. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum dengan mendaftarkan diri dan menyerahkan bukti penyetoran jaminan, KTP, NPWP, calon peserta yang berindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan membawa surat kuasa dari direksi, akte pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan;

2. Nominal jaminan yang disetorkan ke RPL 019 Jakarta II untuk PDJ lelang pada Bank BNI cabang Kramat dengan A/C nomor 10541084 harus sama dengan nominal jaminan yang diisyaratkan, dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakata II selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;

3. Pemenang lelang harus melunasi harga pokok lelang, bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk dan disetorkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi biaya-biaya diatas maka uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Selain kewajiban tersebut diatas, peserta lelang juga harus melunasi biaya penumpukan objek lelang selama di tempat penimbunan dan disetorkan ke pihak penjual paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;

4. Objek lelang harus segera dikeluarkan dari tempat penimbunan paling lama 5 (lima) hari setelah pelunasan, lebih dari ketentuan tersebut dikenakan biaya sewa gudang per hari sesuai tariff yang ditetapkan;

5. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi, jumlah, jenis barang atas objek lelang dan menyetujui aspek legal dari objek lelang. Objek lelang dapat dilihat dilokasi pada saat open house atau aanwijzing sesuai jadwal yang telah ditentukan diatas;

6. Setiap peserta wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran dilakukan dengan cara lisan dengan harga semakin meningkat. Hanya peserta yang namanya terdaftar yang diijinkan memasuki ruang lelang. Peserta lelang wajib menjaga ketertiban dan keamanan;

7. Lelang dapat dibatalkan, dana tau ditunda sesuai ketentuan, dan peserta lelang tidak berhak menunutut ganti rugi atau melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada UPT Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta dan KPKNL Jakarta II;

8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pangkalan PSDKP Jakarta, telepon 0817790600 dan 08121104050. (SBO/FF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar