28 Februari, 2017

Pemerintah Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Mencapai Rp 7 Miliar

gelarbarbuk1 
KKPNews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster dari Indonesia ke Singapura dan Vietnam. Adapun total penyelundupan ialah 65.699 ekor bibit lobster dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengungkapkan ada lima lokasi digagalkannya penyelundupan ini, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bandara Internasional Lombok dan di Surabaya selama periode tanggal 3 sampai 22 Februari 2017. Petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka/pelaku dalam operasi tersebut.

“Mereka adalah yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan BL tersebut. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan PPNS BKIPM”, terang Rina dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Senin (27/2).

Rina menambahkan, para pelaku menggunakan modus operandi pengiriman BL selundupan ke luar negeri yang berbeda di setiap tempatnya. “Untuk kasus di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli benih lobster dari nelayan kemudian ditampung oleh pengepul. Selanjutnya barang dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa kopor yang berisi BL dalam kemasan plastik. Plastik ini sengaja diisi dengan media spon basah beroksigen supaya benih lobsternya tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan, yaitu Singapura atau Vietnam”, lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim Antam Novambar menjelaskan, benih lobster selundupan yang dijual ke Vietnam bisa mencapai 100 USD / Kg. Itulah yang menyebabkan Vietnam menjadi negara penghasil lobster terbesar.
“Satu benih lobster harganya 2 US Dolar, dibawa puluhan ribu (benih) satu koper ke Vietnam, sehingga Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Setelah dilepas di sana, nelayannya enak sekali, satu ekor di sana, 1 kilogram harganya menjadi 100 USD,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Purwadi Arianto mengatakan mereka membawa puluhan ribu bibit lobster itu dengan meletakannya di filter akuarium, diberi oksigen dan kemudian dimasukkan ke dalam koper. Dengan oksigen itu, benih lobster dapat bertahan selama delapan jam.
“Bisa juga memakai kargo, kemudian dikirim tanpa nama memakai DHL. Kita yakin kerja sama kita dengan imigrasi di bandara sudah kuat. Setelah kita tangkap, kita sita untuk sampel, kemudian lainnya kita lepas liarkan ke laut ya, ke habitatnya di laut Selatan,” jelas Purwadi di tempat yang sama.

Dari kasus ini, ditangkap sembilan orang tersangka. Serta disita beberapa barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta, 110 SGD, lima botol berisi bibit lobster, empat botol kecil berisi bibit lobster, tiga paspor, tiga telepon genggam, KTP atas nama Siti Khotijah, beberapa gulungan filter akuarium dan enam buah koper. Jenis lobster yang diselundupkan adalah jenis mutiara dan jenis pasir.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.
“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) (UU Nomor 31 tahun 2004) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ungkap Rina.

Selain itu, para tersangka juga terancam tindak pidana Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).” (AFN/MD)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar