15 Juni, 2016

PSDKP Tanjung Pinang Gagalkan Perdagangan Telur Penyu

KKPNews, Tanjung Pinang – Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penjualan telur penyu sebanyak 1.150 butir.


Kepala Satker PSDKP Tanjung Pinang mengatakan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan pada tanggal 2 Juni 2016 oleh Pengawas Perikanan yang didukung oleh Stasiun Karantina Ikan Tanjung Pinang.


Sebelumnya, Satker PSDKP Tanjung Pinang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat indikasi adanya perdagangan telur penyu yang dibawa oleh salah satu penumpang kapal perintis dari Anambas ke Tanjung Pinang. Atas dasar informasi tersebut, Pengawas Perikanan kemudian melakukan pemeriksaan di pelabuhan Sri Bintan Pura saat kapal bersandar. Namun, pemeriksaan tersebut tidak menemukan barang bukti telur penyu. Tim kemudian melakukan penelusuran di beberapa lokasi di sekitar pelabuhan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan akhirnya ditemukan di sebuah rumah di kawasan Kota Tanjung Pinang dan ditemukan adanya barang bukti 1.150 telur peny. Selanjutnya terduga pelaku tersebut diamankan oleh petugas ke Satker PSDKP Tanjung Pinang.


Untuk dugaan pelanggarannya, akan dilakukan pendalaman terkait dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tutup Herno. (SBO/PSDKP).

http://news.kkp.go.id/index.php/psdkp-tanjung-pinang-gagalkan-perdagangan-telur-penyu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar