03 Juni, 2016

PSDKP 'ASAH' KOMPETENSI SDM KAPAL PENGAWAS MELALUI PENYEGARAN TEKNIS HENRIKHAN KAPAL IKAN ILEGAL


Ditjen. PSDKP melalui Direktorat Pengoperasian Kapal Pengawas mengadakan kegiatan Penyegaran Teknis Penghentian, Pemeriksaan, Penahanan (HENRIKHAN) kapal ikan illegal wilayah barat tanggal 1 – 3 Juni 2016 di batam,kep. Riau.

Kegiatan yang bertemakan “ Awak Kapal Pengawas Perikanan Bisa Perangi Penangkapan Ikan Ilegal”  ini  dibuka oleh Pelaksana Teknis (Plt.) Dirjen PSDKP, Sjarief Widjaja, dihadiri oleh mantan Dirjen PSDKP pertama, Bapak Busran Kadri, serta Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas, Bpk. Goenaryo dan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Bpk. Tyas Budiman.

Selanjutnya ketua pelaksana, Mukhtar, A.Pi, M.Si  melaporkan bahwa  kegiatan ini  menghadirkan narasumber yang berkompeten di lingkup Ditjen PSDKP dan  diikuti oleh peserta sebanyak 46 orang, terdiri dari nakhoda kapal pengawas, perwira kapal pengawas dan pengawas perikanan dari upt PSDKP Batam. Selain itu dalam rangkaian acara Henrikhan, diserahkan juga secara simbolis dana apresiasi kepada perwakilan dari armada Kapal Pengawas yang berprestasi terhadap hasil tangkapan Kapal Ikan yang melakukan tindakan Illegal Fishing.
“Awak kapal pengawas adalah ujung tombak dalam mekanisme pelaksaaan  tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP),” ungkap Plt. Dirjen dalam sambutannya,  lebih lanjut Plt. Dirjen mengatakan pentingnya kegiatanan ini sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas SDM pengawasan SDKP dan dalam menjalankan tugas pengawasan SDKP dapat terlaksana secara lebih terarah, dilandasi jiwa dan semangat profesionalisme yang tinggi.
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang petunjuk teknis henrikhan bagi awak kapal pengawas dalam mendukung optimalisasi operasional kapal dan meningkatkan kreatifitas, inofatif dalam memeriksa, membawa dan menahan kapal illegal  oleh kapaL pengawas secara efektif dan efisien. (humaspsdkp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar