03 Mei, 2016

EMPAT NELAYAN ASAL KAB.MUNA DIPULANGKAN DARI AUSTRALIA

Kendari- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen.PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia  di Australia berhasil memulangkan 4 (empat) orang Nelayan/ ABK warga Negara Republik Indonesia asal pulau maginti, kabupaten muna, Sulawesi tenggara yang sebelumnya ditangkap oleh otoritas pemerintah Australia pada tanggal 27 Maret 2016 di wilayah perairan Australia.

Keempat nelayan tersebut merupakan ABK dari KM Masrawati berukuran 3 (tiga) GT dengan jumlah anak buah kapal sebanyak 8 Orang warga Negara Indonesia. Kapal Ikan Indonesia (KII) tersebut ditangkap oleh polisi Australia dengan tuduhan melanggar batas wilayah Negara Australia dan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Australia, nantinya KII KM. Masrawati akan ditenggelamkan dengan cara dibakar, untuk memberikan efek jera kepada pelaku Illegal Fishing di Australia.

Ke empat nelayan tersebut dipulangkan secara berbertahap yaitu ABK atas nama Haidir Bin Surani dan Ramli dipulangkan dari Darwin Australia pada tanggal 22 April 2016 dengan menggunakan maskapai Airasia ke Denpasar. Sedangkan ABK atas nama Zamrin dan Yadi dipulangkan pada tanggal 23 April 2016 dengan menggunakan maskapai Jetstar dan keempat nelayan tersebut langsung di pulangkan ke kendari, Sulawesi Tenggara dengan dibantu oleh Satker PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keempat nelayan tersebut di pulangkan oleh pemerintah Australia atas pertimbangan bahwa keempatnya baru pertama kali melakukan pelanggaran batas wilayah sedangkan keempat nelayan lainnya termasuk Nakhoda ditahan karena telah lebih dari sekali melanggar batas wilayah dan akan dipulangkan setelah menjalani proses hukum di pengadilan Darwin Magistrates Court.

Kepala Bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, GM. Dominggus, SE, MS turut menyesalkan atas sikap nelayannya yang tertangkap oleh kepolisian Australia karena melanggar batas wilayah perairan Australia. padahal sumber daya perikanan  di wilayahnya sekarang telah cukup banyak dan berlimpah untuk di manfaatkan.

"Pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata keberpihakan KKP terhadap nasib para nelayan Indonesia, KKP mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia, namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di Negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan dan perlindungan hukum. HMS

http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/325/?category_id=20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar