02 Januari, 2014

Tambang Pasir Laut di Pulau Ngenang Ilegal


































































































Penulis: Gokli
 dahlan_baru.jpg
BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menegaskan aktivitas penambangan pasir laut yang beroperasi di Pulau Ngenang sampai Sembulang adalah ilegal. Bahkan, Dahlan sendiri membantah telah mengeluarkan izin untuk PT Barelang Ekspresindo selaku pengelola tambang.

"Saya tidak pernah keluarkan izin tambang pasir. Itu ilegal, harus segera dihentikan," tegas dia, kepada wartawan di Gedung DPRD Batam, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, segala aktivitas penambangan pasir yang terjadi di wilayah Batam baik darat maupun laut tidak dibenarkan. Artinya segala aktivitas penambangan itu adalah ilegal yang harus ditindak oleh penegak hukum, karena akan merusak lingkungan juga ekosistim laut.

Hal ini juga, kata Dahlan, sudah pernah dirapatkan bersama Muspida. Hasilnya, segala jenis tambang di Batam tidak dibenarkan dan harus ditindak. Bahkan, seluruh unsur pimpinan, baik Pemerintah Kota, TNI dan Polisi sepakat untuk menindak anggotanya yang melakukan pembekingan atau terlibat langsung dalam penambangan itu.

"Tak dibenarkan adanya tambang, harus ditindak. Itu sudah hasil kesepakatan kita dalam rapat Muspida," jelasnya.

Dikatakan Dahlan, semua anak buahnya sudah diinstruksikan supaya tak membekingi atau terlibat dalam penambangan pasir di Batam. Terlebih kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini Bapedal Batam.

"Saya sudah instruksikan itu supaya ditindak," geramnya.

Sebelumnya, Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo tidak menapik adanya penambangan pasir laut di wilayah Pulau Ngenang hingga laut Sembulang yang dikerjakan oleh PT Barelang Ekspresindo.

Menurutnya, pasir laut yang ditambang guna reklamasi proyek pengerjaan pelabuhaan bongkar muat Batu Ampar itu izin eksplorasinya telah disetujui oleh Wali Kota Batam pada November lalu.  

"Izin eksplorasinya sudah disetujui pak Dahlan. Amdalnya juga sudah keluar sejak 3 bulan lalu," katanya belum lama ini.

Selain itu, dia telah mengeluarkan Amdal bagi PT Barelang Ekspresindo pada 3 bulan lalu untuk melakukan penambangan pasir laut Ngenang, dan pada November lalu izin eksplorasinya sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. Dendi menambahkan sebelumnya juga izin pendahuluan sudah dikeluarkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Disampaikan Dendi bahwa pasir laut yang ditambang dari Pulau Ngenang hingga ke Sembulang itu guna memenuhi kebutuhan pasir laut yang berkurang di Pelabuhan Batu Ampar, sebelum ditimbun atau direklamasi kembali hingga rata dengan ponton pelabuhan milik BP Batam itu.

Editor: Dodo
http://batamtoday.com/berita37161-Dahlan-Tegaskan-Tambang-Pasir-Laut-di-Pulau-Ngenang-Ilegal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar