02 Januari, 2014

Penjelasan Singkat Tentang UU 27 Yang Baru

 Pantai Pasir Panjang Tual

Teman2 mitra bahari, berikut kami sertakan beberapa penjelasan singkat ttg UU 27 baru sbb:

1. Alhamdulillah, setelah melewati diskusi publik dengan berbagai kalangan di sejumlah Perguruan Tinggi, dengar pendapat di DPR, polemik di media, dan pembahasan resmi antara DPR dengan pemerintah sejak Mei 2013, akhirnya Sidang Paripurna DPR pada 18 Desember 2013 telah menyetujui untuk diundangkan UU tentang Perubahan UU 27 Tahun 2007 tentang undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

2. Setidaknya ada empat norma hukum Penting yang telah disepakati yakin: (1) pemberdayaan masyarakat masyatakat hukum adat dan nelayan tradisional; (2) penataan investasi; (3) sistem perizinan; dan (4) pengelolaan kawasan konservasi laut nasional.
Pantai Pasir Panjang Tual

 3. Pemberdayaan Masyarakat
ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setara dengan pemerintah dan dunia usaha. Dengan norma hukum ini, maka masyarakat dapat mengambil inisiatif mengusulkan rencana zonasi.
UU Perubahan ini juga telah memberikan pengakuan hak asal usul masyarakat hukum adat untuk mengatur wilayah perairan yang telah dikelola secara turun temurun. Dalam Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.
Sementara bagi nelayan tradisional yang memiliki wilayah penangkapan ikan secara tradisional diakui dengan cara memasukkan wilayah tersebut sebagai subzona dalam Rencana Zonasi sehingga memiliki perlindungan hukum secara paripurna.

4. Dalam UU Perubahan ini, investasi asing ditata sedemikian rupa sehingga tetap mengedepankan kepentingan nasional. Investasi asing tidak dilarang tetapi diiringi sejumlah syarat diantaranya, bermitra dengan perusahaan lokal, di pulau kecil yang tidak berpenduduk, belum ada pemanfaatan oleh masyakat setempat, wajib melakukan alih saham ke mitra lokal (divestasi) dan alih teknologi.

5. Sebagai pelaksanaan keputusan Mahkamah Konsititusi, maka norma hukum Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) diganti menjadi perizinan. Ada 2 (dua) macam izin yang diatur dalam revisi UU ini yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan.

6. Dalam UU Perubahan ini, pengelolaan kawasan konservasi laut nasional juga ditata sesuai tugas masing-masing. Kawasan konservasi laut yang telah ditetapkan sebelum UU Perubahan ini dan masih dikelola instansi lain dialihkan pengelolaannya ke KKP.

7. Setalah UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini diundangkan, maka tugas lebih lanjut Pemerintah adalah melakukan sosialisasi, menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan sehingga pada akhirnya undang-undang ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewajudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Salam hormat,
Sudirman Saad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar