18 Januari, 2014

RUU Kelautan DPR Tak Mau Bahas Karena Usul Inisiatif DPD









 
BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR RI menerima Dewan Kelautan RI yang mempertayakan kelanjutan pembahasan RUU tentang Dewan Kelautan Nasional (DKN) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengalami stagnasi atau tidak ada kemajuan sama sekali.Marzuki_Alie.jpg

Karena itu, Ketua DPR RI menyarankan kepada DKN untuk menarik draf RUU yang diusulkan dari inisistaif Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan diganti menjadi usul inisiatif Pemerintah.

"Rancangan Undang-undang tentang kelautan sudah lama tidak mampu diselesaikan, maka saya sarankan kepada Dewan Kelautan untuk ditarik saja kemudian diganti menjadi inisiatif Pemerintah," kata Ketua DPR RI marzuki Alie setelah menerima Dewan Kelautan Dedy H.Sutisna dan Syahroni R.Nasir, hadir pula Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, Rabu (8/1/2013), di Gedung DPR RI Jakarta..

Marzuk Alie menjelaskan, pada dasarnya yang menyusun selama ini dari Kementerian Kelautan juga, karena usulan disampaikan dari DPD dan terkait dengan Keputusan Mahkamah Konsitusi. 

"DPD ingin pembahasan itu dilakukan secara tripartit, sedangkan dalam amanat konstitusi tripartit tidak ada," ungkapnya.

Persoalan pembahasan tripartit tidak bisa dilakukan, sehingga RUU ini tidak mungkin diselesaikan. Oleh karena itu, sarannya sebaiknya ditarik saja dan diganti sebagai usulan pemerintah sehingga otomatis nantinya DPR akan disahkan rapat paripurna sebagai usulan Pemerintah yang selanjutnya akan masuk dalam pembahasan.  

"Kita harapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan bisa selesai dan tuntas, sehingga kerugian besar karena potensi kelautan Indonesia diambil negara-negara lain yang jumlahnya cukup besar bisa kita selamatkan dengan adanya UU ini,"  jelasnyanya.

Diungkap Marzuki, selama ini yang draf RUU adalah DKN tapi kemudian diusulkan melalui DPD dengan bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, sesuai dengan amanat konstitusi hal itu menjadi inisiatif DPR, sedangkan masukan bisa dari DPD atau dari rakyat. 

"Tapi ada keputusan konstitusi yang memberikan hak yang lebih kepada DPD, akhirnya mereka menarik untuk dijadikan inisiatif DPD, tidak mau jadi inisiatif DPR," katanya.

Karena jadi inisiatif DPD, maka pembahasan menjadi buntu dan mandeg karena tidak mungkin ada pembahasan secara tripatif karena  amanat konstitusi. "Kewenangan membentuk Undang-Undang adalah DPR dan disahkan bersama Pemerintah. Tidak ada bersama DPD, itu masalahnya," tegas Marzuki Alie .

Selanjutnya, dia mengatakan Keputusan MK itu mungkin dalam konteks pengusulan, tidak dalam tahap pengesahan.

"Sehingga dari pada macet sebaiknya ditarik saja kepada Dewan kelautan atasnama Pemerintah menyampaikan DPR untuk dijadikan usul inisiatif DPR," kata Marzukie.  

Seperti diketahui, DPD RI mengusulkan RUU Kelautan ke DPR sebagai inisiatif lembaga para Senator itu. Selama ini, usulan RUU atau pertimbangan dari DPD, selalu dianggap sebagai RUU Inisiatif DPR karena DPD dianggap bagian dari masyarakat. Sementara DPD ingin pembahasan dilakukan secara tripatif, DPD, DPR dan pemerintah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan ikut terlibat dalam pembahasan legislasi, terutama RUU yang berkaitan secara langsung dengan daerah seperti RUU Kelautan. 
 
Penulis: Surya  Editor: Surya
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar