BATAMTODAY.COM, Jakarta
- DPR RI menerima Dewan Kelautan RI yang mempertayakan kelanjutan
pembahasan RUU tentang Dewan Kelautan Nasional (DKN) dan Badan Legislasi
(Baleg) DPR yang mengalami stagnasi atau tidak ada kemajuan sama
sekali.
Karena itu, Ketua DPR RI menyarankan
kepada DKN untuk menarik draf RUU yang diusulkan dari inisistaif Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), dan diganti menjadi usul inisiatif Pemerintah.
"Rancangan
Undang-undang tentang kelautan sudah lama tidak mampu diselesaikan,
maka saya sarankan kepada Dewan Kelautan untuk ditarik saja kemudian
diganti menjadi inisiatif Pemerintah," kata Ketua DPR RI marzuki Alie
setelah menerima Dewan Kelautan Dedy H.Sutisna dan Syahroni R.Nasir,
hadir pula Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, Rabu (8/1/2013), di
Gedung DPR RI Jakarta..
Marzuk Alie
menjelaskan, pada dasarnya yang menyusun selama ini dari Kementerian
Kelautan juga, karena usulan disampaikan dari DPD dan terkait dengan
Keputusan Mahkamah Konsitusi.
"DPD ingin pembahasan itu dilakukan secara tripartit, sedangkan dalam amanat konstitusi tripartit tidak ada," ungkapnya.
Persoalan
pembahasan tripartit tidak bisa dilakukan, sehingga RUU ini tidak
mungkin diselesaikan. Oleh karena itu, sarannya sebaiknya ditarik saja
dan diganti sebagai usulan pemerintah sehingga otomatis nantinya DPR
akan disahkan rapat paripurna sebagai usulan Pemerintah yang selanjutnya
akan masuk dalam pembahasan.
"Kita harapkan
Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan bisa selesai dan tuntas,
sehingga kerugian besar karena potensi kelautan Indonesia diambil
negara-negara lain yang jumlahnya cukup besar bisa kita selamatkan
dengan adanya UU ini," jelasnyanya.
Diungkap
Marzuki, selama ini yang draf RUU adalah DKN tapi kemudian diusulkan
melalui DPD dengan bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun,
sesuai dengan amanat konstitusi hal itu menjadi inisiatif DPR, sedangkan
masukan bisa dari DPD atau dari rakyat.
"Tapi
ada keputusan konstitusi yang memberikan hak yang lebih kepada DPD,
akhirnya mereka menarik untuk dijadikan inisiatif DPD, tidak mau jadi
inisiatif DPR," katanya.
Karena jadi inisiatif
DPD, maka pembahasan menjadi buntu dan mandeg karena tidak mungkin ada
pembahasan secara tripatif karena amanat konstitusi. "Kewenangan
membentuk Undang-Undang adalah DPR dan disahkan bersama Pemerintah.
Tidak ada bersama DPD, itu masalahnya," tegas Marzuki Alie .
Selanjutnya, dia mengatakan Keputusan MK itu mungkin dalam konteks pengusulan, tidak dalam tahap pengesahan.
"Sehingga
dari pada macet sebaiknya ditarik saja kepada Dewan kelautan atasnama
Pemerintah menyampaikan DPR untuk dijadikan usul inisiatif DPR," kata
Marzukie.
Seperti diketahui, DPD RI
mengusulkan RUU Kelautan ke DPR sebagai inisiatif lembaga para Senator
itu. Selama ini, usulan RUU atau pertimbangan dari DPD, selalu dianggap
sebagai RUU Inisiatif DPR karena DPD dianggap bagian dari masyarakat.
Sementara DPD ingin pembahasan dilakukan secara tripatif, DPD, DPR dan
pemerintah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan
kewenangan ikut terlibat dalam pembahasan legislasi, terutama RUU yang
berkaitan secara langsung dengan daerah seperti RUU Kelautan.
Penulis:
Surya Editor: Surya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar