18 Januari, 2014

Barantan gagalkan penyelundupan 2.968 ekor kura-kura

Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2.968 ekor kura-kura moncong babi.
 
 Kura-Kura Moncong Babi. Kura-kura moncong babi merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi, karena satwa jenis ini merupakan komoditi/diatur/dibatasi sesuai konvensi CITTES dan UU no 5 tahun 1999 pasal 1 ayat 2. (FOTO ANTARA/Lucky.R)

 Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian, Eddy Purnomo di Jakarta, Rabu mengatakan, satwa tersebut dimasukan dalam koper yang berisi 40 kotak kecil dalam bagasi penumpang pada pesawat terbang dari Jayapura dengan penerbangan GA 655 tujuan Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (7/1).

"Upaya pencegahan pemasukan satwa langka tersebut terjadi pukul 19.30 tadi malam (Selasa, 7/1)," katanya melalui keterangan tertulis.

Eddy mengatakan, satwa yang dibawa ke Jakarta tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Hingga saat ini pemilik kura-kura tersebut belum dapat dihubungi, tambahnya, sedangkan barang bukti untuk sementara ditahan di instalasi karantina Soekarno Hatta.

Menurut dia, tindak memasukkan satwa ilegal dari Papua ke Jakarta selama ini cukup sering terjadi dan berhasil dicegah oleh Badan Karantina Pertanian.

"Untuk kejadian kali ini merupakan kasus yang pertama di tahun 2014," katanya.

Dia mengatakan, kura-kura moncong babi merupakan salah satu satwa yang dilindungi karena hampir punah habitat aslinya di Indonesia.

Oleh karena itu, tambahnya, mengumpulkan kura-kura moncong babi hingga ribuan jumlah tersebut sangat mengancam kelestarian satwa di Tanah Air.

Sementara itu, lanjut Eddy, sebelumnya pada 3 Januari 2014 Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta juga berhasil menggagalkan upaya pengeluaran sebanyak 63 ekor reptil terdiri satu ekor ular kingkobra, 9 ekor anakan kingkobra, 3 ekor kobra albino dan berbagai macam ular yang tidak berbisa seperti phyton maupun sanca.

Hewan-hewan tersebut dibawa oleh seorang berkewarganegaraan Kuwait dengan penerbangan Emirate EK359 yang dimasukkan dalam satu koper tanpa disertai dokumen.

"Terhadap reptil tersebut telah dilakukan penahanan di instansi karantina hewan BBKP Soekarno-Hatta," katanya. 

Editor: Fitri Supratiwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar