06 Desember, 2013

Langkah-Langkah Penanganan Ikan Hiu Paus Yang Terdapar



Akhir-akhir ini seringnya kejadian ikan Hiu Paus yang tertangkap jaring nelayan dan/atau terdamparnya di perairan wilayah NKRI,  contohnya terdamparnya Ikan Hiu Paus di Perairan Pantai Kenjeran Surabaya. Menurut informasi dari nelayan Sukolilo Sdr. Hamuka (Ketua Pokmaswas Surya Bhari) bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 dan hari Rabu 23 Oktober 2013 telah terdampar 3 (tiga) ikan  Hiu Paus di Perairan Pantai Kenjeran Surabaya. Hal ini dikarenakan ikan Hiu Paus tersebut masuk (terjaring) dalam jaring waring nelayan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan selat madura. Kondisi ikan Hiu Paus tersebut pada saat terjaring telah mati, diduga karena kondisi perairan yang panas dan angin yang sangat kencang sehingga menyebabkan ikan Hiu Paus tersebut terseret oleh arus air laut ke perairan dangkal.
 
Ikan Hiu Paus yang mati tersebut diseret oleh 12 (dua belas) perahu nelayan ke bibir Pantai Kenjeran Surabaya agar tidak terbawa arus air laut dan dijual ke Sdr. Kholili. Harga jual ikan Hiu Paus tersebut bervariasi untuk panjang 5 meter dihargai Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), panjang 7 meter dihargai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan panjang 8 m dihargai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Menurut pengakuan dari Sdr Kholili bahwa ikan Hiu Paus tersebut diambil kulit, tulang dan dagingnya untuk dieksport ke luar negeri sebagai bahan pembuatan kosmetik.
 
Dari kejadian tersebut maka hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 pukul 10.00 WIB bertempat di Pasar Sentra Ikan Bulak, Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Direktorat  Jenderal  Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan kegiatan Sosialisasi, dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian Kota Surabaya, Satuan Kerja Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Surabaya, Pokmaswas Surya Bahari, Pokmaswas Bunga Lestari dan Nelayan Sukolilo.

Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan menjelaskan bahwa ikan  Hiu Paus ini termasuk jenis spesies ikan yang dilindungi secara penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga dilarang untuk menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, menyimpan dan dapat dikenakan sanksi pidana denda bagi setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 100 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah,-).

Disampaikan pula bahwa pada saat ini ikan Hiu Paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan jumlahnya makin berkurang dikarenakan mudahnya ikan Hiu Paus ini tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan karena ukurannya yang besar dan gerakannya yang lambat. Menurut pengakuan dari para nelayan Sukolilo menyebutkan bahwa mereka tidak pernah berniat (sengaja) untuk menangkap ikan  Hiu Paus tersebut dan tidak pula mengetahui kalau jenis ikan tersebut merupakan jenis ikan yang dilindungi. Ikan Hiu Paus ini hampir tiap tahun terdampar di Pantai Kenjeran Surabaya dan selalu dalam kondisi mati, hanya saja untuk tahun-tahunsebelumnya ikan hiu paus yang mati tersebut tidak pernah diperjualbelikan melainkan hanya dijadikan objek tontonan oleh warga setempat dan hasil yang diperoleh disumbangkan untuk kegiatan sosial baik berupa pembanguna mushola, pembanguna sekolah, dll. Selain itu ikan Hiu Paus  yang mati tersebut hanya diambil siripnya lalu bangkainya dibuang kembali ke tengah laut.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut disepakati pula langkah-langkah yang harus diambil jika suatu saat kejadian serupa terulang kembali, bahwa:
a.       Ikan Hiu Paus merupakan jenis ikan yang dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya, sehingga dilarang untuk menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, dan menyimpan.
b.      Jika ikan Hiu Paus yang terjaring oleh nelayan dalam kondisi masih hidup, maka nelayan harus segera melepaskan jeratan jaring atau benda apapun yang menjeratnya, dan jika hal tersebut tidak memungkinkan maka dapat menggiringnya atau mengarahkan ikan Hiu Paus  tersebut kembali ke perairan yang lebih dalam. Untuk alat tangkap yang rusak akibat robekan untuk melepaskan ikan Hiu Paus tersebut dari jeratan jaring nelayan , akan diberikan kompensasi yang sewajarnya dari pihak pemerintah.
c.       Jika ikan Hiu Paus  yang terjaring oleh nelayan dalam kondisi mati, maka nelayan tidak boleh memperjual-belikan ikan Hiu Paus tersebut dikarenakan ikan hiu paus yang mati mengandung banyak sekali virus, bakteri dan logam mercuri yang sangat tinggi sehingga tidak dapat dikonsumsi oleh manusia. Biarkan ikan Hiu Paus tersebut tetap dalam jaring dan segera hubungi pihak yang berwenang untuk melakukan tidakan selanjutnya.
d.      Memasang papan informasi tentang pentingnya perlindungan terhadap ikan Hiu Paus ini. Manfaat hal tersebut adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan laut, menjaga kelestarian biota laut langka, menjaga nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan Hiu Paus ini ditemui di Perairan Selat Madura.
e.      Akan diadakan pelatihan khusus untuk penanganan ikan Hiu Paus yang terdampar kepada nelayan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan suratnya Nomor 411/PSDKP.1/TU.210/XI/2013 tanggal 26 November 2013 perihal Langkah-Langkah Penanganan Ikan Hiu Paus yang terdapar. Surat ini ditujukan kepada Kepala Pangkalan dan Stasiun, Satker PSDKP Lingkup Ditjen PSDKP untuk menginformasikan kepada Pengawas Perikanan di lingkup wilayah kerjanya, untuk dapat diketahui dan dilaksanakan langkah-langkah seperti diatas. Terbitnya surat ini sehubungan dengan surat Ibu Wuni Widjajanti, SH, MH Kepala Satker PSDKP Surabaya No. 42/SBY-Lan/SP.110/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013 hal Penyampaian Kronologis Terdamparnya Ikan Hiu Paus di Perairan Pantai Kenjeran Surabaya yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengawasan SDKP.


Sumber  : Wuni Widjajanti, SH, MH Kepala Satker PSDKP Surabaya
Oleh  : Mukhtar, A.Pi, M.Si (061213) Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
HP. 081342791003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar