Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI) telah pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Pengesahan UU Pesisir perubahan melalui sidang paripurna DPR RI
kemarin tanggal 18 Desember 2013, Pengesahan UU Pesisir secara legal mengakhiri
regime open access yang membuat pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil kita
semrawut dan serampangan.
Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) memastikan Revisi Undang-Undang tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan menjamin hak masyarakat
adat setempat. Pemberdayaan masyarakat adat termasuk nelayan kecil ditandai
dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi
setara dengan pemerintah dan dunia usaha. Demikian disampaikan Menteri Kelautan
dan Perikanan RI, Sharif C. Sutardjo, pada Rapat Paripurna DPR RI tentang
Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil di
Jakarta, Rabu (18/12).
Sharif menjelaskan, Keberadaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sangat strategis. Terutama, mewujudkan
keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil. Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan
pasal 33 UUD 45 merupakan kekayaan alam yang dikuasai Negara dan dipergunakan
sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. "Semua ini berarti, UU No.27
menjamin akses masyarakat yang bermukim di pulau pulau kecil," katanya.
Substansi dari revisi UU No. 27 Tahun 2007, kata Sharif adalah perlindungan
dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional. Untuk
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengan tetap
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta
hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Serta mengakui dan menghormati masyarakat lokal dan masyarakat
tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan, rencana aksi, dan
rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha, sekarang ditambah
masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance,"
ujarnya.
Sharif menegaskan, RUU tentang perubahan atas UU No. 27/2007 menempatkan
peran strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat
melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi,
permodalan, infrastuktur, jaminan pasar, dan asset ekonomi produktif lainnya.
"RUU ini memberikan penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalam
menyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional, dan
mengusulkan wilayah masyarakat hukum adat," tandasnya.
Guna menghindari pengalihan tanggung jawab Negara atas pengelolaan perairan
pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, tandas Sharif, Negara dapat
memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui
mekanisme perizinan. Dengan demikian negara tetap dimungkinkan menguasai dan
mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan
pulau-pulau kecil. "Dalam RUU tentang Perubahan Atas UU No. 27/2007,
mekanisme perizinan diterjemahkan dalam bentuk Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
Perizinan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan
sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil," tegasnya.
Secara teori... terlihat bisa dijalankan..
BalasHapusnamun secara praktek akankah negara bisa menjamin kpd nelayan utk tetap bisa mengakses daerah pesisir yg sudah di kuasai private, karena kalau sudah ada ijin bagi private.. otomatis nelayan tradisional tidak akan bisa mengakses wilayah tersebut, dan bagi pihak private karena merasa sudah mendapat IJIN, pasti akan 'mempertahankan" hak wilayahnya.. arief