21 Desember, 2013

Direktorat Jenderal PSDKP Jalin Kerjasama Pengawasan Barang Beredar di Pasar

Rabu, 11 Desember 2013, bertempat di Auditorium Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE, bersama 7 (tujuh) pejabat dari 5 (lima) Kementerian/Lembaga menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengawasan Barang yang Dilarang atau Dibatasi (lartas) Di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar. Penandatanganan kerjasama yang disaksikan oleh Wakil menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, dilaksanakan untuk meningkatkan upaya perlindungan pemerintah terhadap konsumen dan produsen.

"Konsumen domestik harus dilindungi karena merupakan aset terbesar perekonomian nasional," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perdagangan.

Kerja sama pengawasan tersebut melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM); Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan; Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; serta Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan.
 
Dalam kerjasama ini, Direktorat Jenderal PSDKP melaksanakan koordinasi dan kewenangan pengawasan terhadap ikan yang beredar di pasar, sedangkan BKIPM melaksanakan koordinasi dan kewenangan terhadap barang lartas yang berasal dari ikan serta produk turunannya yang masuk ke dalam wilayah Indonesia di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Data Tambahan :
Barang yang beredar di pasar adalah barang yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko moden dan/atau di pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.

Tempat pemasukan dan pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan barang dari dan/atau ke dalam dan/atau antar area di Wilayah Republik Indonesia.

http://www.facebook.com/humas.psdkp?fref=ts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar