01 Oktober, 2013

Rapat Finalisasi Penataan UPT Pengawasan SDKP



Menyadari bahwa potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang belum dikelola secara optimal pada akhit tahun 1990, pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dibentuklah sebuah Kementrian yang pada awal pembentukannya bernama Departemen Eksplorasi Laut (DELP), yang kemudian diubah menjadi Depatemen Kelautan dan Perikanan, dan terakhir kali diubah pada tahun 2010 menjadi Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Sejak pembentukan DELP, mandat untuk melaksanakan pengawasan perikanan yang semula hanya ditangani oleh unit teknis eselon-III pada Direktorat Jenderal Perikanan – Departemen Pertanian, selanjutnya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ P2SDKP), yaitu salah satu unit eselon-I pada Kementrian Kelautan dan Perikanan, yang kemudian berubah menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ PSDKP).
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kelautan dan Peikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu unit teknis eselon-I, yang bertugas: merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
 
Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi-fungsi :
1)        Perumusan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
2)        Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku;
3)        Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
4)        Pelaksanaan administrasi Ditjen PSDKP. 
 
Acara finalisasi Pembahasan Unit Pelaksanaan Teknis Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dibuka oleh Kepala Biro Hukum  dan Organisasi Bapak Hanung Cahyono didampingin Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ir. Ida Kusuma Wardhaningsih di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta pada hari Kamis – Jumat, 19 – 20 September 2013. Acara dilaksanakan berdasarkan surat Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Nomor : UND.209/SJ.4/IX/2013 tanggal 18  September 2013 perihal Undangan Rapat Pembahasan Unit Pelaksanaan Teknis Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
 
Tujuan Mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja pengawasan SDKP, agar dapat mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang dihadapi dalam upaya mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ppengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
 
Guna mencapai visi dan misi organisasi induknya diperlukan penataan Unit Pelaksana Teknis, kondisi organisasi UPT PSDKP yang diinginkan berdasarkan perubahan ataupun pembentukan UPT adalah sebagai berikut:
1)        11 (sebelas) UPT Pangkalan PSDKP, setingkat eselon-III/a, dengan 4 eselon IV/a yaitu Pangklan PSDKP Bitung, Belawan, Jakarta, Pontianak, Tual, Ternate, Kendari, Ambon, Benoa, Natuna dan Batam;
2)        11 (sebelas) UPT Stasiun PSDKP Kelas I , setingkat eselon-IV/a, dengan 3 eselon V/a yaitu Stasiun PSDKP Kelas I Bungus, Sorong, Merauke, Tanjung Balai Asahan, Sibolga, Cilacap, Pekalongan, Banjarmasin, Makassar, Tarempa dan Tarakan;
3)        4 (empat) UPT Stasiun PSDKP Kelas II, setingkat eselon- IV/b, dengan 2 eselon V/b yaitu Stasiun PSDKP Kelas II Entikong, Tahuna, Melongguane, dan Biak.
 
Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dimaksudkan untuk menegakkan tertib hukum pelaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dan merupakan bagian integral dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, demi keberlkanjutan usaha bidang kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, diharapkan setiap UPT yang ada melengkapi data analisis rawan pelanggaran kasus Illegal Fishing.

Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual





Tidak ada komentar:

Posting Komentar