Direktur Jenderal Pengawasan SDKP dengan
suratnya No.No. 139/PSDKP.1/TU.210/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013
memberitahukan kepada seluruh kepala UPT dan Satker Pengawasan SDKP sehubungan
dengan Memorandum Inspektur ll. Inspektorat Jenderal KKP Nomor. 626./ltj.II/TU.420/VII/2013
tanggal 24 Juli 2013 tentang Rumusan Hasil Rapat Pembahasan Evaluasi Kapal
INKAMINA.
Dalam rangka mengawal pelaksanaan program
1000 Kapal Inkamina sampai dengan Tahun 2014, sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Inspektorat Jenderal, Inspektorat II telah melakukan kegiatan forum pembinaan
mitra dalam pembahasan hash evaluasi Inkamina. Pertemuari dilakukan pada
tanggal 3 Juli 2013 di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lt. 4 GMB III yang
dihadiri oleh lnspektur II Itjen, Direktur Pengawasan SDP Ditjen PSDKP,
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dan Perwakilan Direktorat
PUP Ditjen Perikanan Tarigkap, Perwakitan UPT PSDKP (Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta)
dan UPT Pelabuhan Perikanan (PPS Belawan), serta para Auditor lnspektorat II
Itjen.
Tujuan dan kegiatan tersebut adalah untuk
mengidentifikasi kendala, hambatan dan permasalahan serta mengupayakan solusi
dan aksi dalam pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan serta mencegah dan
mengurangi penyimpangan pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan hasil kegiatan tersebut maka telah
disepakati dan menjadi rumusan, sebagal berikut:
1.
Terkait
dengan permasalahan kesulitan permodalan yang dialami oleh KUB penerima,
disepakati bahwa:
a.
Pada
pembangunan kapal inkamina Tahun 2013, sebagal modal awal usaha disediakan
dalam kontrak pembangunan kapal berupa Fishing
trial yang diberikan dalam bentuk tunai kepada KUB penerima.
b.
Dalam
hal operasional Kapal Inkamina dilakukan kerjasama dengan pihak ke tiga sebagai
pemodal, maka Ditjen Perikanan Tangkap membuat Juknis tentang Kerja Sama
Operasiona (KSO).
2.
Terhadap
permasalahan Sumber Daya Manusia KUB penerima, Direktorat Jenderal Perikanan.
Tangkap melakukan koordinasi dengan Badan Pengembangan SDM untuk melakukàn
pelatihan terkait dengan kemampuan standar yang dibutuhkan KUB dalam hal
operasional Kapal Inkamina.
3.
Terhadap
permasalahan Dokumeri Kapa! berupa Gross Akta, SIUP dan SIPI, perlu dibuatkan
mekanisme sesuai dengan ketentuarn yang berlaku antara lain agar setiap anggota
KUB membuat surat kuasa kepada Ketua KUB untuk dimuat dan diajukan permohonan
dokumen kapal atas nama Ketua KUB (untuk memenuhi persyaratan).
4.
Terkait
dengn pemasangan Transmitter Online
pada Kapal Inkamina dapat disampaikan sebagai berikut:
a.
Pembangunan
Kapal Inkamina Tahun 2013 telah tersedia biaya untuk pengadaan Transmitter Online yang merupakan bagian
dari kontrak.
b.
Pembangunan
Kapal Inkamina yang dibangun Tahun 2010 s.d. 2012 tetap wajib untuk memasang Transmitter Online yang dibebankan kepada
KUB.
Atas rumusan tersebut diatas,
direkomendasikan kepada:
1.
Direktur
Jerideral Perikanan Tangkap untuk
a.
Membuat
surat kepada Dinas KP.Prov/Kab/Kota perihal:
1)
Kewajiban
melaporkan perkembangari lnkamina kepada Ditjen Perikanari Tangkap dengan
tembusan Gubernur dan Bupati/Walikota;
2)
Penegasan
dana Fishing trial yang terdapat pada
kontrak pembangunan Kapal Inkamina 2013 diberikan dalam bentuk tunai kepada KUB penerima sebagal modal awal usaha.
b.
Membuat
Petunjuk Teknis Kerja Sama Operasionat (KSO) dengan pemodal yang diketahui oleh
pihak Dinas Prov/Kab/Kota;
c.
Membuat
surat kepada Badan Pengembangan SDM untuk melakukan pelatihan terkait dengan
kornpetensi yang dibutuhkan KUB penerima dalam hal operasional Kapal lnkamina;
2.
Direktur
Jenderal PSDKP agar menghimbau kepada seluruh Satker PSDKP dalam penerbitan SLO
untuk Kapat perikanan termasuk Kapal lnkamina, supaya mengikuti ketentuan yang
berlaku
Penulis : Mukhtar, A.Pi,
M.Si (25 Agustus 2013)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar