Banyaknnya pertanyaan dari pengawas perikanan, aparat penegak hukum kepolisian dan TNI Angkatan Laut tentang penggunaan Kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan sehingga perlu penjelasan mengenai Penggunaan Kompresor Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan sehingga mempunyai kepastian hukum dalam proses penyidikan tindak pidana perikanan.
Fungsi kompresor adalah untuk
menaikkan tekanan suatu gas. Tekanan gas dapat dinaikkan dengan mengurangi
volumenya. Ketika volumenya dikurangi, tekanannya naik.
Karena proses
pemampatan, udara mempunyai tekanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan
tekanan udara lingkungan (1atm). Dalam keseharian, kita sering memanfaatkan
udara mampat baik secara langsung atau tidak langsung. Sebagai contoh, udara
mampat yang digunakan untuk mengisi ban mobil atau sepeda motor, udara mampat
untuk membersihkan bagian-bagian mesin yang kotor di bengkel-bengkel dan
manfaat lain yang sering dijumpai sehari-hari seperti untuk menyelam.
Dengan mengambil
contoh kompresor sederhana, yaitu pompa ban sepeda atau mobil. Jika torak pompa
ditarik keatas, tekanan di bawah silinder akan turun sampai di bawah tekanan
atmosfer sehingga udara akan masuk melalui celah katup hisap yang kendur. Katup
terbuat dari kulit lentur, dapat mengencang dan mengendur dan dipasang pada
torak. Setelah udara masuk pompa kemudian torak turun kebawah dan menekan
udara, sehingga volumenya menjadi kecil.
Klasifikasi kompresor secara garis besar kompresor dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian,
yaitu Positive Displacement compressor,
dan Dynamic compressor, (Turbo), Positive Displacement compressor, terdiri dari Reciprocating dan Rotary,
sedangkan Dynamic compressor, (turbo) terdiri dari Centrifugal, axial dan ejector.
Sesuai pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang
No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Setia orang dilarang memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan
ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal
penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian
penjelasan pasal 9 ayat (1) tersebut diatas alat
penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor.
Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut harus dipahami bahwa kompresor sebagai ABPI
yang menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan ikan. Ini dijelaskan
dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor:
536/DJPT.2/PI.370/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh Gellwyn Jusuf adalah sebagai berikut : Sehubungan dengan nota dinas Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan No. 51/DJPSDKP/VI/2013 tanggal 26
Juni 2013 perihal sebagaimana nota dinas di atas, dengan ini kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan APi dan ABP1 di WPPNRI telah memuat penjelasan tentang
penggunaan API dan ABPI yang dipebolehkan dan dilarang pada setiap ukuran kapal
dan jalur penangkapan
2.
Pemahaman
API dan/atau ABPI yang mengganggu keberlanjutan surnberdaya ikan adalah apabila
dioperasikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan, tata cara pengoperasian
dan penggunaannya sebagaimana ketentuan yang berlaku, serta berdampak tidak langsung
terhadap keberlanjutan sumberdaya ikan dan keseimbangan habitat.
-
Prinsip
pengaturannya adalah : (1) tingkat selektifitas, (2) tingkat kapasitas
penangkapan (fishing capacity) di setiap WPP, (3) tidak memberi dampak pada
habitat ikan, (4) zonasi penangkapan, (5) ghost fishing (tidak berpotensi
hilang).
-
Kaidah
tersebut telah,tertuang dalam PER.O2/MEN/2011 pasal 21.
3.
Pemahaman
API dan/atau ABPI yang rnerusak keberlanjutan sumberdaya ikan adalah apabila
dioperasikan memberikan dampak langsung terhadap kerusakan biota perairan laut
dan perairan umum serta Iingkungannya.
-
Prinsip
pengaturannya adalah : (1) mengancam kepunahan biota, (2) mengakibatkan
kehancuran habitat, (3) membahayakan keselamatan nelayan.
-
Kaidah
tersebut telah tertuang dalam PER.O2/MEN/2011 pada API yang dilarang.
4.
Pengertian
kompressor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
tentang Perikanan harus dipahami bahwa kompresor sebagai ABPI yang menadi satu
kesatuan dalam operasi penangkapan.
- Kompressor
yang dilarang
adalah kompressor yang menggunakan mesin bensin karena gas buang knalpot
(CD) ikut tersimpan dalam tabung kompressor yang membahayakan penyelam.
- Kompressor yang dilarang adalah kompressor yang digunakan oleh penyelam untuk kegiatan penangkapan yang merusak lingkungan yaitu :
-
operasi
penangkapan dengan cara menempatkan bom, menebar racun, menyemprotkan bius.
- operasi
penangkapan muroami yang cara operasinya dengan memukul-mukul karang untuk
memaksa ikan keluar dan tempat persembunyiannya supaya mudah ditangkap.
- Kompressor yang dibolehkan yaitu:
-
Kompressor
elektrik untuk mengisi tabung penyelam (rekreasi)
-
Kompressor
elektrik untuk penyelam menggunakan alat
tangkap harpoon (panah)/tombak
-
kompressor
yang terkait dengan mesin kapal perikanan (kompressor engine, kompressor mesin pendingin, kompressor hidrolik)
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.PER.02/MEN/2011
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan API dan ABPI di WPPNRI telah
memuat penjelasan tentang penggunaan API dan ABPI yang diperbolehkan dan
dilarang pada setiap ukuran kapal dan jalur penangkapan;
2. Pengertian Kompresor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9 ayat
(1) uu. No. 45 tahun 2009 harus dipahami bahwa kompresor sebagai ABPI yang
menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan. Kompresor yang diperbolehkan
dan yang dilarang dijelaskan melalui Nota Dinas dan Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap Nomor: 536/DJPT.2/PI.37/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013.
3.
Terkait dengan
butir-butir diatas, diharapkan pengawas perikanan dalam melakukan pengawasan
penggunaan kompresor sebagal alat bantu penangkapan ikan agar berpedoman pada
PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor.PER.O2/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Penempatan API dan ABPI di WPPNRI dan Nota Dinas dan Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap Nomor: 536/DJPT.2/PI.370/VII/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang
Penggunaan Kompresor Sebagal Alat Bantu Penangkapan Ikan.
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si (Belawan, 29 Agustus
2013)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtarapi1@gmail.com
HP. 081342791003
HP. 081342791003
Ingin Pakai Batik Motif Ikan
Batik Motif Ikan Berminat Hub 081342791003
Mau Sehat dan Dikejar-Kejar Uang Tidak Henti-Hentinya dan dapat diwariskan Lihat Vidionnya
Hub 081342791003
| |||||||
Artikel yang sangat bagus.. Banyak mengedukasi dan menambah wawasan..
BalasHapusSungguh bermanfaat :)
Salam sukses selalu dari Pemain ayam - Komunitas Ayam Jago Indonesia.
Gimana klo menggunakan kompresor hanya di untuk mencari teripang. Apakah masih di larang?
BalasHapusBukan merusak karang atau sebagainya.
Apakah menggunakan kompresor hanya untuk mencari teripang juga di Larang?
BalasHapusItupun bukan merusak karang atau sebagainya.