25 Mei, 2009

Lamalera Tidak Masuk Kawasan Konservasi TNLS

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak memasukan perairan Lamalera dan Lamakera dalam kawasan konservasi Taman Nasional Laut Sawu.

Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Soen`an Hadi Poernomo, di Jakarta, Kamis, mengatakan telah ada kesepakatan dengan Forum Masyarakat Peduli Tradisi Penangkapan Ikan Paus Lamalera bahwa perairan itu tidak masuk dalam kawasan konservasi. 

"Kesepakatan dilakukan dengan perkumpulan masyarakat Lamalera yang ada di Jakarta, untuk tidak memasukkan perairan Lamalera dan Lamakera," katanya.

Pertimbangan untuk tidak memasukan Lamalera dan Lamakera dilakukan setelah menerima telaah Tim Kajian, serta rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur, ujar dia. Sehingga akhirnya batas Taman Nasional Laut Sawu tersebut ditetapkan tanpa menyentuh kedua perairan tersebut.

Dengan pola penetapan kawasan konservasi melalui zonasi perikanan berkelanjutan dan wisata bahari, ungkap Soen`an, dapat dicapai tujuan pembentukan kawasan konservasi yang sekaligus melindungi kekayaan hayati.

Menurut dia, selain guna menjaga sumber daya perairan untuk generasi mendatang, juga untuk memanfaatkan sumber daya ekonomi secara berkelanjutan, terutama untuk kepentingan masyarakat tradisional setempat.

Sementara itu, menurut juru bicara Forum Masyarakat Peduli Tradisi Penangkapan Ikan Paus Lamalera, Bona Beding, luas perairan yang tidak jadi ditetapkan sebagai Taman Nasional Laut Sawu mencapai lebih dari 500 ribu hektar.

Ia menghargai bahwa pihak DKP tidak memasukan Lamalera dan Lamakera dalam peluncuran Taman Nasional Laut Sawu pada rangkaian kegiatan Konferensi Kelautan Dunia (WOC) di Manado, Sulawesi Utara.

Luas Taman Nasional Laut Sawu yang sebelumnya akan diresmikan mencapai lebih dari empat juta hektar, namun berkurang menjadi 3,5 juta hektar setelah adanya kesepakatan.

Dalam Notulen Pertemuan antara DKP dengan Forum Masyarakat Peduli Tradisi Penangkapan Ikan Paus Lamalera tanggal 21 April 2009 telah disepakati tiga hal.

Kesepakatan pertama yakni telah ada persamaan persepsi dan pemahaman bahwa konservasi sumber daya ikan mencakup upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya ikan.

Pada kesepakatan pertama tersebut disepakati bahwa konservasi bukan hanya larangan, tetapi mencakup aspek pemanfaatan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Kesepakatan kedua yakni agar zona II berupa wilayah perairan laut Lembata dan sekitarnya dikeluarkan pada pencadangan dari Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Laut Sawu.

Dan kesepakatan ketiga, KKPN Laut Sawu tidak memasukan wilayah perairan laut Lembata dan sekitarnya, dan hanya memasukan perairan Selat Sumba dan sekitarnya serta wilayah perairan Pulau Sabu, Rote, Timor, Batek, dan sekitarnya, dengan luas 3,5 juta hektar saja.(*)

Sumber: http://www.antara. co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar