27 April, 2009

Gubernur NTT Usulkan Laut Sawu Sebagai Kawasan Konservasi

Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur usulkan pencadangan Perairan Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN). Kawasan ini memiliki luas sekitar 3,5 juta ha atau 3.521.130,01 hektar yang meliputi wilayah 2 (dua) zonasi yaitu Zona Perairan Selat Sumba, dan Zona Perairan Tirosa-Batek. Secara rinci berdasarkan Zona Sawu perairan Selat Sumba seluas 567.165,44 Ha berada pada wilayah meliputi 6 (enam) Kabupaten yaitu Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai dan Manggarai Barat. Zona perairan Tirosa-Batek seluas 2.953.964,37 Ha berada pada wilayah meliputi 4 (empat) Kabupaten yaitu Sumba Timur, Rote Ndao, Kupang, dan Kota Kupang, serta Timor Tengah Selatan.

Usulan ini merupakan realisasi dari tindak lanjut program nasional tentang pencadangan Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta Hektar pada tahun 2010 yang telah disampaikan Presiden RI pada Konferensi Intenasional “Convention on Biological Biodifast” di Brasil pada Maret 2006, dan sejalan dengan program Pemda tentang Gerakan Masuk Laut (GEMALA), serta program Pemda tahun 2008-2013 berupa Delapan program Strategis dan Anggur Merah. Dengan diusulkannya Laut Sawu sebagai kawasan konservasi, maka secara otomatis target program 10 juta hektar pada tahun 2010 telah terlampaui. 
   
Usulan ini berdasarkan pada hasil kajian dan rekomendasi Tim Pengkajian dan Penetapan Kawasan Konservasi Laut (TPP KKL) Laut Sawu, Solor Lembata Alor (SOLAR). Dalam kajian tersebut telah dipertimbangkan mengenai kekayaan dan keanekaragaman jenis biota dan sumberdaya di perairan laut Sawu, serta keunikan habitat dan karakeristik oceanografi yang dimilikinya. Dipertimbangkan pula kepentingan Laut Sawu secara lokal, nasional dan internasional, serta Keterikatan tradisi dan budaya masyarakat lokal dengan sumberdaya perairan. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah terdapat ketergantungan masyarakat lokal dan pemerintah daerah terhadap sumberdaya di perairan Laut Sawu, serta kerentangan dan ancaman terhadap ekosistem dan sumberdaya di wilayah pesisir dan perairan tersebut.
   
Hal penting terkait penetapan dan pengelolaan Laut Sawu adalah untuk melindungi keanekaragaman hayati bagi pengelolaan perikanan yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Untuk pengelolaannya, dilakukan dengan system zonasi yang mengakomodasi berbagai kepentingan, dan pendekatan kolaboratif serta adaptif yang melibatkan berbagai pihak.
   
Selain itu, perairan Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memperhatikan serta mengakomodasi kepentingan nelayan tradisional dan kearifan lokal masyarakat pesisir. Dalam implementasinya, yang paling mendasar adalah penetapan tata ruang pesisir dan perairan yang tepat, serta keikutsertaan masyarakat dalam mewujudkan gagasan yang positif ini.

   
Jakarta, April 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi  


ttd


Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed

Tidak ada komentar:

Posting Komentar