20 November, 2008

RESUME GELAR PERKARA KM. JOSHUA 22 B

Pada hari Senin tanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu delapan, pukul sebelas Wita di Ruang Rapat Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus tertangkapnya KM. JOSHUA 22 B bergross Tonage 7 GT yang dinahkodai JONNI KATIHO, Tempat/Tgl. Lahir Bitung, 6 Januari 1949 berkewargaan Negara Indonesia dengan alamat General Santos Philipina oleh KP. Todak 002 sesuai Laporan Kejadian No. 05/LK./KP.TODAK.002/XI/2008 Tanggal 7 Nopember 2008, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait antara lain : Kantor Imigrasi 3 (tiga) orang, Ditpolair Polda Sultra 1 (satu) orang, Kejaksaan Negeri Kota Kendari 1 (satu) orang, TNI-AL 2 (dua) orang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra 1 (satu) orang, KP. Todak 002 1 (satu) orang dan Satker PSDKP Kendari 3 (tiga) orang. Adapun hasil gelar perkara KM. Joshua 22 B adalah sebagai berikut:

1. Menurut Pihak KP. Todak 002 sebagai penangkap bahwa proses penangkapan KM. Johsua 22 B jenis pumb boat yang di nahkodai Jonni Katiho pada hari Jum’at tanggal 7 November 2008 jam 06.30 Wita di tangkap pada posisi 02o29’608’ S – 125o02’716’E yaitu di perairan Laut Banda sekitar pulau Taliabu dan Pulau Sanana. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KP. Todak 02 melanggar pasal 7 ayat (2) huruf d jo. Pasal 100, Pasal 42 ayat (2) jo Pasal 98, Pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yaitu diduga melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Berlayar (SIB) Daftar ABK dalam SIB tidak sesuai dengan ABK di atas kapal dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak sesuai dengan SIPI.

2. Menurut TNI – AL Kendari sangkaan pasal yang digunakan sudah benar.

3. Menurut Pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk pasal sangkaan sebaiknya dibalik terlebih dahulu sangkaan pasal pidana baru pasal yang menjelaskan.

4. Menurut Pihak Imigrasi sebaiknya ABK asing dipulangkan karena tidak mempunyai dokumen, sehingga akan mempersulit proses penyidikan dan pihak imigrasi kendari akan segera melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Sulawesi Utara mengenai ABK asing dimaksud.

5. Menurut pihak Polair Polda Sultra sebaiknya penanganan masalah ABK asing diserahkan kepada PPNS Imigrasi sehingga masalah kewarganegaraan akan lebih mudah terselesaikan.

6. Pihak Satker PSDKP Kendari akan segera melakukan penyidikan dan pemberkasan dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.03/MEN/2007 Tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, Pasal 98 jo. Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan jo. Pasal 21 ayat (2) Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.05/MEN/2008 Tentang Usaha Perikanan Tangkap.

7. Selain itu pihak Satker PSDKP Kendari akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk penyelesaian penanganan kasus ini.

Demikian hasil gelar perkara kasus tertangkapnya KM. JOSHUA 22 B untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan ditanda tangani oleh peserta gelar perkara.

Peserta Gelar Perkara :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar