Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Ir. Astiler Maharadja, mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS) peranannya semakin strategis, seiring dengan semakin kompleksnya dinamika masyarakat Papua maupun pelaku usaha dalam proses pembangunan Perikanan dan Kelautan yang berlangsung pada era otonomi Khusus saat ini di Papua. Hal tersebut ia ungkapkan dalam pertemuan PPNS Perikanan se Papua belum lama ini sekaligus sosialisasi Kepmendagri No.17, UU 31 Tentang Perikanan dan beberapa regulasi lainnya, yang digelar oleh Sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua.
“Penegakan Hukum dibidang Perikanan dan Kelautan (Law Inforcement Marine and Fishery) sudah menjadi keharusan, termasuk memberdayakan atau optimalisasi peranan PPNS Perikanan dalam ruang lingkup tugasnya. Diharapkan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (PPNS) di Papua saat ini sejajar dan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Papua,” tukasnya.
Ir. Astiler Maharadja menyadari saat ini kelambagaan PPNS perikanan Papua masih bayak kendala untuk siap terjun dilapangan. “Kita sadari bahwa kelembagaan kita dan sumberdaya manusia kita masih kurang, namun kita akan menata dan meninfentarisir PPNS kita yang ada saat ini, baik itu keluaran dari pusdik reskrim Mabes Polri dan Polda Papua,” paparnya.
Diharapkan melalui acara yang singkat tersebut Penegak Hukum PPNS Perikanan, benar-benar mampu sebagai pengawal Undang-Undang dan Pengawal Peraturan Daerah. “Ya diharakan setiap PPNS berkerja sama dengan penyidik Polda Papua untuk mengawal Undang-undang 31 dan Peraturan daerah (dalam hal ini Raperdasi Usaha Perikanan yang sedang digodok tingkat eksekutif kemudian dibahas oleh DPRP),” ujarnya.
Oleh karena itu PPNS Perikanan benar-benar mampu melakukan tugasnya secara professional, seiring tugas dan fungsinya yang semakin strategis dalam rangka penegakan Hukum Peraturan Perundang undangan Perikanan yang berlaku di Negara maupun didaerah Provinsi Papua.
Sementara Itu Narasumber dari Dirreskrim Polda Papua yang di wakili oleh Kompol Drs. M.Yusuf, SH mengatakan Dalam kerangka itu katanya kebijakan dibidang hukum harus dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan (sustainable). Diharapkan melalui peranan PPNS Perikanan, maka penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan baik dan efektif. di Provinsi Papua, “Kami dari Polda Papua kapanpun siap membantu dan menjadi rekan kerja dari PPNS untuk mengawal Undang-undang,” jelasnnya.
Menurutnya dalam perannya PPNS sama dengan Penyidik Polri lainnya. Oleh karena kapan pun dan dimanapun pihaknnya siap eksen dilapangan dalam menegakkan hukum.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Subdinas Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Abner F. Yoku, S.Pi, M.Si menghimbau kepada seluruh PPNS Perikanan Papua agar Proaktif dalam menegakan hukum dibidang perikanan dan kelautan sebab sudah banyak sumberdaya laut kita yang dikuras oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber : Agus Rahmawan.S.ST.Pi (SIM-DKP Provinsi Papua) www.dkp-papua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar