Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Ir. Djati Widjaksono Hadi, di Medan, Jumat, mengatakan, menjaga hutan mangrove untuk mengantisipasi bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan juga tugas masyarakat.
Karenanya ia meminta masyarakat agar menghentikan kegiatan penebangan dan pengambilan kayu bakau. "Penebangan kayu untuk dijadikan arang tidak hanya merusak lingkungan, melainkan juga melanggar UU Lingkungan Hidup," katanya.
Menurut dia, selain masih banyak warga yang mengambil kayu bakau di hutan mangrove, masyarakat juga menjadikan daerah tersebut sebagai lokasi tambak udang. Kegiatan sejumlah pengusaha mendirikan tambak udang di kawasan hutan mangrove perlu disikapi untuk menyelamatkan hutan mangrove dari kerusakan.
Ia mengatakan, kayu bakau dikelola sejumlah pengusaha di Langkat dengan mendirikan tungku-tungku pembakaran kayu yang tidak mempunyai izin. "BBKSDA Sumut bekerjasama dengan instansi terkait juga terus melancarkan razia terhadap tempat pembakaran tersebut. Hampir 400 unit telah ditutup dan tidak dibenarkan beroperasi lagi," katanya.
Ia menjelaskan, hutan mangrove di Langkat diberinama Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur dengan luas mencapai 15,765 hektare.
Di Kabupaten Langkat hutan mangrove mencapai 9.520 hektare, terdapat di Kecamatan Tanjungpura dan Kecamatan Sicanggang. Sementara di Kabupaten Deliserdang mencapai 6.245 hektare di Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparanperak.
"Kondisi hutan mangrove di kedua kabupaten itu cukup parah dan perlu diselamatkan dari aktifitas penebangan kayu dan lahan tambak ikan maupun tambak udang," kata Widjaksono. (nov/ann) WASPADA ONLINE 14 November 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar