17 November, 2012

Periode Moratorium Penangkapan Ikan Diberlakukan di Laut Tiongkok Selatan

Periode moratorium penangkapan ikan diberlakukan di sebagian besar wilayah Laut Tiongkok Selatan mulai pukul 12:00 hari ini (16/5). Sistem moratorium penangkapan ikan adalah kebijakan rutin untuk melindungi sumber biota laut di Laut Tiongkok Selatan, maupun di Laut Bohai dan Laut Tiongkok Timur. Selama periode ini, kapal patroli Tiongkok akan mengawasi semua kapal penangkap ikan dalam dan luar negeri. Pelanggar aturan moratorium ini akan dijatuhi denda.
Profesor dari Institut Diplomatik Tiongkok Gong Yingchun mengatakan, pulau Huangyan adalah wilayah Tiongkok, dan termasuk lingkup pelaksanaan moratorium ini.
Sistem moratorium penangkapan ikan di Laut Tiongkok Selatan dilaksanakan sejak 1999, tahun ini adalah tahun ke-13. Mulai tahun 2009, periode moratorium ditetapkan mulai 16 Mei sampai 1 Agustus.
Para pakar sepakat bahwa sistem ini berperan penting untuk mencegah habisnya sumber perikanan dan mengurangi intensitas penangkapan ikan. Profesor Gong Yingchun mengatakan: 

"Dilihat dari sejarah pelaksanaan moratorium penangkapan ikan di perairan Tiongkok, teknologi penangkapan ikan berkembang pesat, sehingga memberi dampak serius terhadap lingkungan perikanan. Pelaksanaan moratorium penangkapan ikan bertujuan melindungi keberlanjutan pemanfaatan sumber daya lautan, yang bukan saja merupakan hak yang ditentukan Konvensi Undang-undang Kelautan, tetapi juga merupakan kewajiban yang ditentukan konvensi ini. Dilihat dari segi ini, pelaksanaan kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan konvensi ini."
Meskipun Kementerian Luar Negeri Tiongkok berulang kali mengatakan bahwa pelaksanaan moratorium penangkapan ikan tidak berhubungan dengan kasus pulau Huangyan, namun Filipina tidak mengakui perintah moratorium penangkapan ikan oleh Tiongkok yang termasuk "Zona Ekonomi Eksklusif" Filipina. Sejumlah media Filipina pun menghubungkan kebijakan Tiongkok ini dengan kasus pulau Huangyan.
Menanggapi hal ini, duta besar Tiongkok untuk ASEAN Tong Xiaoling membantah pendapat ini. Dia menekankan, pulau Huangyan adalah cakupan penangkapan ikan nelayan Tiongkok, sama sekali tidak artinya untuk menghubungkannya dengan kasus Pulau Huangyan.

http://indonesian.cri.cn/201/2012/05/16/1s127756.htm 

Tidak ada komentar: