22 November, 2012

Moratorium Izin Kapal Ikan Diperlukan

Jakarta, Kompas - Pemerintah didesak mengevaluasi secara menyeluruh izin penangkapan ikan untuk menekan tingkat pencurian ikan di Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan moratorium atas izin baru penangkapan ikan sampai evaluasi kapal ikan tuntas dilaksanakan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, di Jakarta, Minggu (18/11), mengemukakan, evaluasi itu mencakup perizinan tangkap, kesesuaian kapal dengan peruntukannya, dan penempatan anak buah kapal (ABK) Indonesia pada kapal berbendera Indonesia.

”Moratorium izin penangkapan ikan diperlukan sampai dilaksanakan identifikasi aturan mana yang dilaksanakan atau tidak, verifikasi izin dan operasional kapal, lokasi pendaratan ikan, serta penempatan ABK Indonesia,” ujar Riza.

Saat ini, praktik pencurian ikan oleh kapal eks asing berbendera Indonesia masih terus berlangsung. Kapal itu terindikasi memanfaatkan bendera ganda, yakni menangkap ikan di perairan Indonesia, tetapi ikan hasil tangkapan langsung diangkut ke negara asal.

Salah satu indikasi kapal ikan eks asing berbendera Indonesia tersebut dimiliki asing adalah isinya didominasi oleh ABK asing. Padahal, Undang-Undang Perikanan telah mewajibkan kapal perikanan berbendera Indonesia yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sepenuhnya menggunakan nakhoda dan ABK Indonesia.

Riza menambahkan, dunia telah mengalami penurunan sumber daya ikan, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah merekomendasikan untuk penghitungan ulang dan pembatasan izin kapal-kapal besar. Untuk itu, verifikasi izin penangkapan ikan harus juga diikuti pembatasan izin kapal besar berbobot mati di atas 40 ton guna menekan penurunan sumber daya ikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto mengemukakan, pihaknya sedang meregistrasi ulang kapal ikan berbobot mati di atas 30 ton. Hingga 8 November, kapal berbobot mati di atas 30 ton yang mengantongi surat izin penangkapan ikan 4.221 unit. Dari jumlah itu, jumlah kapal eks asing sebanyak 1.274 unit dan selebihnya kapal buatan Indonesia.(LKT) 

Tidak ada komentar: