KENDARI, RIGHTNEWS.COM – Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Kendari meggelar rapat dengar pendapat dialog dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu. pada hari Jum’at, 12/03/2021.
Rapat ini membahas perihal pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) Kelurahan Sodohoa yang banyak dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, pengelolaan TPI yang masih sangat berantakkan, apalagi diduga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Miliar Rupiah ditempat tersebut.
“Banyaknya keluhan dan aduan masyarakat terkait dengan berantakannya pengelolaan pelelangan ikan Sodohoa. Seperti, sampah yang menjamur berserakan dimana – mana, pengelolaan parkiran yang tumpang tindih, serta maraknya pungutan terhadap pedagang,”kata Andi.
Ditempat yang sama pula, Hasidin salah satu anggota aliansi pedagang dan kelompok nelayan (APKN) kota Kendari mengatakan bahwa, satu masalah genting yang tidak pernah ada solusinya di TPI Sodohoa yakni tentang pengelolaan parkiran. Dilokasi itu kata dia, marak jual beli meja lapak jualan yang dikordinir oleh oknum – oknum tertentu.
Hasidin menduga, banyak kepentingan yang bermain didalam termaksut pihak UPTD TPI. “Segelintir individu bergerak tidak berdasarkan regulasi alias ilegal,”ceutsnya di ruang rapat.
Karna kata Hasidin, ketika pemungutan retribusi maupun penjualan meja dan itu legal untuk PAD harus menyertakan karcis maupun kwitansi sebagai bukti prosedural. Padahal dia memperkirakan bahwa besaran pendapatan dalam setahun bisa Miliaran.
Dia juga menyayangkan banyaknya pendapatan retribusi namun sarana dan prasarana tempat pelelangan ikan Sodohoa masih memprihatinkan. “Kita bertanya kepada UPTD TPI selaku pengelola tetapi mereka jawab tidak tahu,”tuturnya
Menepis tuduhan tersebut, pihak UPTD TPI Kelurahan Sodohoa, melalui Matra sebagai Kepala UPTD mengatakan Terkait masalah pungutan meja tidak ada sedikitpun yang masuk dalam kantung – kantung UPTD.
“Ada oknum yang melakukan itu dan itu bukan bagian dari pihak kami, saya sudah mewanti kepada bawahan saya, jangan pernah ada pungutan sedikitpun terhadap sesuatu yang tidak ada Perdanya,” tegasnya.
Karena, dia beranggapan bahwa, ketika ada pungutan kepada penjual yang menggelar lapak untuk mengembalikan fungsi TPI sebagai tempat pelelangan ikan akan sangat sulit. Pasalnya mereka memiliki alasan untuk tidak direlokasi.
“TPI bukan sebagai pasar dimana ada penjual sayur dan lain sebagainya, hal ini yang membuat mandegnya bantuan sarana dan prasarana dari pusat karna tumpang tindih status antara pasar dan pelelangan ikan,”kata Matra.
Matra menambahkan, terkait dengan area parkir ada dua yakni didalam pagar dan diluar pagar. Didalam pagar itu tupoksi dinas perikanan sedangkan luar pagar sesuai regulasi itu tupoksi Dishub.
Sedangkan terkait dengan pihak ketiga yang mengelola parkiran dia mengatakan bahwa karna kurangnya personil sehingga dipihak ketigakan dan ada MoU.
Menimpali permasalahan tersebut, Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik yang juga hadir mengatakan, perikanan memang wilayah basah namun angker tetapi negara tidak akan pernah takut dengan ke angkeran itu. Negara tidak akan takut menumpas praktik ilegal premanisme itu yang menyebabkan kebocoran PAD.
“Siapa yang bermain-main terhadap kebocoran PAD maka akan berhadapan dengan hukum jangan sampai UPTD TPI maupun Dinas Perikanan over leping kekuasaan,” ultimatumnya.
Andi Sulolipu mengaku geram, dan akan menggelar lagi RDP kedepannya. Dia akan menghadirkan pihak – pihak yang menginisiasi MoU ini apakah lembaga atau oknum.
“Apa dasarnya, kalau itu sumber PAD maka kami akan meminta untuk melihat LPKJ agar tidak simpang siur,”ujar dia
Dia meminta kepada Dishub untuk kembali mengelola parkiran disana. Jangan lagi ada yang dipihak ke tiga kan supaya tdakk amburadul pengelolaannya. DPRD akan berkordinasi dengan Walikota terkait Perda yang mengaturnya.(mep)
Laporan : Marhaen
https://www.rightnewskendari.com/dprd-geram-pengelolahan-pelelangan-ikan-kendari-amburadul/
Lihat Artikel Pelabuhan Perikanan Lainnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar