09 Januari, 2020

Bolehkah Perairan ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE) Milik Indonesia Bebas dimasukin Kapal Asing Untuk Mencuri Ikan...?

By : Effendy Abdullah...

Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) mempunyai Badan Hukum Resmi yang mengatur tentang Batas-batas Teritorial, Yurisdiksi dan Tata Ruang dari Sisi Laut Diseluruh Dunia bernama :

 UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE  SEA - (UNCLOS) Yang dibentuk pada Thn 1958  Membahas tentang LANDAS KONTINEN  dan mulai berlaku Efektif Tanggal 12 Oktober 1982 sehingga disebut :                    (UNCLOS '82)

Badan Hukum Laut PBB (UNCLOS) telah membagi Perairan di seluruh Dunia    menjadi 8 (delapan) Zona Perairan yaitu :

1.Inland Waters                         2.Archipelagic Waters.                    3.Territorial Waters.                 
4.Contiguous Zone.                    
5.Exclusive Economic Zone. (ZEE )
6.Continental Shelf.                   
7.High Seas.          
8.International Seabad Area.            

Menurut Hukum Laut PBB-(UNCLOS ' 82)                      Suatu Negara dapat dikategorikan  sebagai  NEGARA KEPULAUAN, jika telah memiliki dan menguasai secara Sah dan Utuh   atas 8 Zona Perairan tersebut diatas

Tiap-tiap Zona Perairan tersebut mempunyai             "EXCLUSIVE                                 JURISDICTION".            Negara Indonesia memiliki ke 8 Zona Perairan itu secara Sah dan Utuh, sehingga oleh Pemerintah RI telah Meratifikasi Keputusan UNCLOS tersebut dengan UU No.17 Tahun 1985. Berdasarkan Hukum Laut dari PBB (UNCLOS-'82),

Maka Status Hukum Negara Republik Indonesia Saat ini adalah NEGARA  KEPULAUAN..!!

 Dari 236 Negara yang ada di seluruh Dunia Saat ini hanya ada 14 NEGARA KEPULAUAN,  TERMASUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  

 Masih ada lagi 10 (Sepuluh) Negara di Dunia saat ini sedang dalam Proses untuk merubah Status Hukum Negara Mereka agar bisa menjadi NEGRA KEPULAUAN.. Yaitu :                           1.Bahamas                  2.Bahrain                     3.Cuba                         4.Jamaica                  5.Malta                         6.Maladewa             7.Mauritius              8.Seyclles              9.ST.Kitts & Navis      10.Tonga
  
Sesungguhnya Negara Indonesia dan Negara China sama2 telah MERATIFIKASI Semua Produk Hukum yang ada pada UNCLOS '82 itu, tapi mengapakah Negara  China Berani dan Lancang masuk lalu mencuri di Halaman Rumah Orang...?

Saya sebagai WNI dan Pelaut sering berlayar melintasi  Laut China Selatan dan Samudera Pasifik juga sering ketemu Kapal Nelayan, tapi mayoritas mencari ikan di HIGH SEA and  INTERNATIONAL SEABED AREA

 Claim Negara China atas Laut Natuna Utara berdasarkan :

1." NINE DASH LINE "                 2."TRADITIONAL  FISHING ZONE",

Kedua  TERMINOLOGI INI TIDAK ADA DALAM KAMUS ILMU HUKUM DISELURUH DUNIA.., Sehingga BUKAN  Fakta Hukum maka harus diabaikan...

Lalu mengapakah Negara China masih Nekat...?*Apakah karena Menteri Kelautan RI Ibu Susi Pudjiastuti  yang Demi Kedaulatan NKRI, Ratusan Kapal Nelayan Asing harus ditenggelamkan itu sudah diganti..?

Apakah mereka tidak Takut Kemenko Maritim RI adalah Seorang Jenderal (LBP).? Waktulah   yang akan menjawabnya.

 Masih Segar dalam  ingatan dan Pengalaman Pahit  yang telah kita nikmati yaitu : Tragedi Hari  Selasa, Tgl 17 Desember 2002 dari 17 Orang Hakim Agung Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) di DEN HAAG- BELANDA dengan Hakim Ketua  Mr.GILBERT GUILLAUNE (Asal Negara Perancis) Satu Kali Mengetuk Palu pada Jam 16.00 WIB, maka Lepaslah 2 (Dua) Buah Pulau SIPADAN DAN LIGITAN dari Pangkuan NKRI, berpindah tangan menjadi Milik Negara Malaysia, hanya karena ada Peternakan Penyu (Kura2)..

Apakah Gugusan Kepulauan Natuna juga akan bernasib sama..? Waktulah yang akan menjawabnya...

Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan adalah Jalur Laut Strategis, sehingga jika terjadi Konflik Terbuka, maka Negara2 yang memiliki Armada terbanyak melewati Jalur itu harus masuk  kedalam Kancah Peperangan itu diantaranya Indonesia, China, Amerika, Rusia, Jepang, Korea, bisa juga menyeret Singapore, Malaysia, Brunai, Thailand, Philippines, Vietnam lalu ASEAN.. Muaranya adalah jadi Pemicu Pecahnya :

 " THE THIRD WORLD WAR "
                                     " (PERANG DUNIA Ke-III) "

Negara China, Indonesia dan semua Negara tahu akibat ini sehingga Upaya Diplomatik masih ditempuh. Sebagai Warga Negara Indonesia, saya sarankan agar :

1.Kita TIDAK PERLU  duduk Satu Meja Untuk Berunding dengan Negara China tentang sengketa ini karena  :                                                   ZEE NATUNA   adalah:                                                                    THE REAL INDONESIAN SOVEREIGN RIGHTS  

Yang telah di Sahkan dalam Hukum Laut Internasional  (PBB) yaitu :                            UNCLOS '82 juga telah DIRATIFIKASI Oleh 155 Negara Anggota PBB.

2.Jika melalui ARBITRASE INTERNASIONAL, China pasti keberatan karena Punya Pengalaman Pahit melawan Negara Philliphines.

3.Mediasi Internasional (ini lebih Moderat), tetapi TIDAK Bersifat BILATERAL, harus MULTILATERALagar Sengketa ZEE Natuna bisa diselesaikan Secara Komprehensive

4.Presiden RI Sebagai Panglima Tertinggi RI harus kontak ke  Presiden China XI JIN PING  minta Pemerintah China harus menarik semua Armada dari ZEE Kepulauan Natuna dan tidak Terulang lagi, dari pada Masalah diteruskan ke Jalur Hukum Internasional lalu Kalah seperti dengan Negara Philippines, sungguh Memalukan...

WHO  WILL  BE            THE WINNER..?

 LET'S WAIT AND SEE..

Sumber : Kiriman Dari Group WA 

Lihat Berita Konflik Perbatasan di Laut Natuna  Lainnya


Pegawai Pelabuhan Perikanan


 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 



Berminat Hub 081342791003 


  Menyediakan Batik Motif IKan


Yang Berminat Hub 081342791003
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 

Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.


Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar