07 Agustus, 2019

Langgar Izin Reklamasi, Pantai Ringgung di Lampung Disegel KPK-KKP


Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas yang dipasang KPK dan KKP. Foto: dok. KPK

KPK mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan sementara operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas di Provinsi Lampung. Diduga, ada pelanggaran terkait izin reklamasi di sana. 
Penghentian ditandai pemasangan plang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, hadir dalam kegiatan tersebut, beserta pemerintah Provinsi Lampung. 
“Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung (KJA) di zona budidaya,” kata Saut usai menyaksikan pemasangan plang di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/8).

Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas. Foto: dok. KPK

Menurut Saut, penertiban bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan, sekaligus melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai.
Selain itu, pengelola juga diminta untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.
Penghentian ini, lanjut Saut, juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K.
“KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” ujarnya. 
Dugaan pelanggaran ditemukan setelah sebelumnya Tim dari KKP dan KLHK melakukan pengawasan dan terjun langsung ke lapangan meninjau Pantai Ringgung dan Pulau Tegal Mas.
Untuk di Pantai Ringgung, diduga terjadi pelanggaran izin reklamasi. Perairan Ringgung berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL). 
Pelanggaran yang terjadi yakni:
1. Tidak memiliki izin lokasi reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012).
2. Tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi.
3. Tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi (pasal 4 ayat 2, Perpres 122 Tahun 2012).
4. Perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove (pasal 69 ayat (1) huruf a, UU 32 Tahun 2009).
5. Menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai (Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Pesawaran Tahun 2011-2031. 
Tim juga menemukan sejumlah fakta di lapangan terkait Pulau Tegal Mas. Salah satunya, penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka, bermaksud menguasai seluruh pulau dan mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas.

"Diketahui kegiatan dilaksanakan mulai Desember 2017 dengan melakukan pembersihan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove asosiasi di sepanjang pantai Pulau Tegal dan dilanjutkan dengan pembentukan lahan, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi. Kegiatan tersebut masih terus berlanjut hingga hari ini," kata Saut. 
Obyek wisata Tegal Mas juga diketahui sudah beroperasi dan melayani wisatawan. Cottage atau villa yang dibuat sudah ditawarkan, bahkan sudah ada transaksi jual beli dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah per unit.
Namun, Izin Pengelolaan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi, dan Izin Lingkungan belum dimiliki oleh Tegal Mas.

Plang penghentian operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas. Foto: dok. KPK

Dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung, yaitu: 
1. Merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun.
2. Mengganggu kestabilan daya dukung lingkungan subzona budidaya keramba jaring apung.
3. Kegiatan yang dilakukan tanpa analisis lingkungan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tak terukur.
4. Menurunkan integritas pemerintah dan penegak hukum di mata masyarakat.
5. Berubahnya bentang alam Pantai Ringgung dan Pulau Tegal.
6. Terbatasnya akses nelayan dan pembudidaya.
7. Tidak tertagihnya kompensasi dalam bentuk pajak dan lain-lain yang sah atas hilangnya fungsi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan vegetasi pantai yang berubah menjadi lahan reklamasi. 
"Pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. Di Provinsi Lampung sendiri terdapat 132 pulau-pulau kecil termasuk 24 pulau kecil di kabupaten Pesawaran," ujar Saut. https://kumparan.com/@kumparannews/langgar-izin-reklamasi-pantai-ringgung-di-lampung-disegel-kpk-kkp-1rbzoQ4nqD0  
Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
   
Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar