17 Juli, 2019

Alat Tangkap Benih Lobster Milik Nelayan di Moramo Konsel Dimusnahkan



Stasiun KIPM Kendari: Benih Lobster Tak Boleh Ditangkap
PEMUSNAHAN - Suasana pemusnahan alat tangkap lobster tradisional milik nelayan di Desa Ranooha Raya, Kecamtan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (15/7/2019). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan alat tangkap tradisional benih lobster (BL) sapu-sapu atau poco-poco milik nelayan di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dimusnahkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, Senin (15/7/2019). Pemusnahan ini dilakukan dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 tahun 2016.

Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Kendari Amdali Adhitama mengatakan, alat tangkap yang digunakan masyarakat ini dinilai tidak ramah lingkungan, serta aktivitas penangkapan BL yang dilakukan para nelayan tersebut melanggar aturan dan dapat disanksi hukum.
“Hari ini, teman-teman nelayan dengan sukarela menyetorkan alat tangkapnya untuk dimusnahkan meski hanya secara simbolis, tapi mereka sudah komit berhenti melakukan aktivitas tersebut,” ungkap Amdali.

Melalui kegiatan ini, Stasiun KIPM pun memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan sejenis pukat kepada para nelayan untuk menangkap udang. Ini salah satu solusi yang diberikan pascalarangan penangkapan BL atau lobster di bawah bobot 200 gram dan kondisi bertelur oleh pemerintah.
“Ini bisa digunakan oleh nelayan di sini untuk menangkap udang. Jadi aktivitas penangkaran BL bisa berkurang,” tukasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konsel Irwan Hasanuddin Silondae menjelaskan, jenis alat tangkap BL yang selama ini digunakan nelayan di Ranooha Raya dan Desa Landipo terbuat dari kulit semen yang dilipat bersama jaring dan diikat pada batang kayu. Kemudian dimasukkan ke dalam air laut yang nantinya BL tersebut akan melekat pada alat tersebut.

Menurut Irwan, satu batang alat tangkap BL itu bisa dihargai sekitar Rp200 hingga Rp300 ribu, padahal apabila BL tersebut dibiarkan berkembang biak hingga dijual sesuai ketentuan harganya bisa lebih mahal hingga jutaan rupiah.
“Di sinikan namanya ada Teluk Staring potensi lobsternya besar dan ada tiga jenis namun jenis mutiara dan bambu paling sering dicari, apalagi tawaran harganya cukup besar, jadi tergiur mereka,” ungkap Irwan.

Salah seorang nelayan di Desa Ranooha Raya Tayan mengatakan, dirinya tidak merasa dirugikan jika alat tangkap tersebut dimusnahkan. Namun ia meminta agar aparat penegak hukum harus tegas dan tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada siapa saja yang terbukti melanggar.

“Saya mendukung pak, tapi kalau penegak hukum tidak adil kita juga dirugikan. Makanya kami masih berani karena ada yang datang beli di kampung ada,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan musim pengambilan BL setiap tahun itu mulai dilakukan nelayan atau pengumpul pada bulan April hingga Oktober.

Pada 12 Juni 2019 lalu, Stasiun KIPM Kendari menangkap salah satu pelaku penyelundupan BL melalui Bandara Haluoleo Kendari sebanyak 2.618 ekor jenis mutiara dan bambu. Saat ini pelaku sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas III di Baruga.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan rangkaian dari perayaan Bulan Bakti BKIPM tahun 2019. (b)


© Alat Tangkap Benih Lobster Milik Nelayan di Moramo Konsel Dimusnahkan | ZonaSultra.com
Sumber: https://zonasultra.com/alat-tangkap-benih-lobster-milik-nelayan-di-moramo-konsel-dimusnahkan.html

Stasiun KIPM Kendari: Benih Lobster Tak Boleh Ditangkap



Stasiun KIPM Kendari: Benih Lobster Tak Boleh Ditangkap
STASIUN KIPM - Suasana acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 tahun 2016 oleh Stasiun KIPM Kendari di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Senin (15/7/2019). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM).
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Kendari menggelar kegiatan penyuluhan bagi nelayan di Desa Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/7/2019).
Materi yang diangkat dalam kegiatan penyuluhan ini adalah sosialisasi perihal Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56/PERMEN-KP/2016.
Kepala Stasiun KIPM Kendari Amdali Adhitama mengatakan, ada beberapa hal penting yang ditegaskan dalam peraturan tersebut, yakni pelarangan penangkapan dan pengeluaran lobster di luar ketentuan pemerintah dari wilayah NKRI oleh nelayan.

“Sultra merupakan salah satu wilayah sumber lobster dan titiknya itu di desa ini Ranooha Jaya, dan berdasarkan temuan kita di lapangan, kasus penangkapan dan penyelundupan benih lobster cukup tinggi. Disebutkan sumbernya ada di sini,” ungkap Amdali.
Amdali menjelaskan, larangan ini tidak serta merta melarang aktivitas penangkapan benih lobster (BL) oleh nelayan. Pasalnya, larangan penangkapan hanya berlaku pada lobster yang memiliki bobot di bawah 200 gram dan lobster bertelur.

Sehingga, nelayan diminta menangkap dan membesarkan lobster yang ukurannya di atas 200 gram dan tidak sedang bertelur. Sebab, harganya akan lebih mahal ketimbang harus menjual BL yang harganya jauh lebih murah Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per ekor. Sementara lobster bertelur akan mengancam keberlanjutan lobster.

Kepala Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Pusat Karantina Ikan Budi Sugianti menjelaskan, pelarangan penangkapan benih lobster dikarenakan produksi tangkap lobster di Indonesia mengalami penurunan tahun 2014 lalu. Penurunan ini dinilai karena BL menjadi komoditi yang banyak ditangkap dan dijual ke luar negeri.

“Ini kalau BL ditangkap-tangkap terus bisa habis, bisa punah lobster di Indonesia, yang enak siapa negara tujuan yakni Vietnam. Lahirnya Permen ini untuk menjaga keberlanjutan lobster di Indonesia, termasuk di Sultra ini,” jelas Budi Sugianti.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Rahmat menegaskan, persoalan hukum terkait sanksi yang diberikan kepada pelaku penangkap BL telah jelas ditetapkan dalam UU Nomor 45 Tahun 2009.
Pada pasal 84 disebutkan pelarangan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta pasal 88 ditegaskan pula larangan menangkap dan membawa lobster, kepiting, dan rajungan di luar ketentuan pemerintah ke luar negeri.

“Jangan pikir di Permen hanya ditegaskan melarang dan tidak ada sanksi, sanksinya ada di UU ini. Jadi janganlah lakukan kegiatan ini bapak ibu nelayan bisa diancam penjara hingga 6 tahun, kasian keluarga kalau bapak ibu terlibat,” pungkasnya.
“Pelaku penyelundupan BL ini sudah sering saya dengar dan disebut-sebut asalnya di sini. Nah, hati-hati kita belum turun ke bawah masih kumpul data. Kalau misal kita telusuri saya yakin pasti bisa ditangkap pengumpulnya,” tegasnya.

Salah satu nelayan Desa Ranooha Raya, Taya mengungkapkan, setelah mendapatkan aturan tersebut, dirinya langsung berhenti melakukan aktivitas pengumpulan BL.
“Tapi pak, karena masih ada pembeli di kampung dan teman-teman masih banyak yang melakukan kegiatan ini iya mau tidak mau saya tetap lakukan, tapi hari ini saya menyatakan berhenti menangkap BL pak,” tukasnya.
Ia pun berharap kepada pemerintah setelah adanya larangan ini dapat mencarikan usaha alternatif agar mata pencaharian mereka tetap ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (a)

© Stasiun KIPM Kendari: Benih Lobster Tak Boleh Ditangkap | ZonaSultra.com
Sumber: https://zonasultra.com/stasiun-kipm-kendari-benih-lobster-tak-boleh-ditangkap.html
 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.

Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.

Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 



Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 

 Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003

Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela

 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.



Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.

Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar