01 Mei, 2019

Kemlu Sebut Penabrakan KRI Oleh Kapal Vietnam Melanggar Hukum Internasional


Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir/RMOL

RMOL. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan penabrakan sengaja yang dilakukan kapal perikanan Vietnam, terhadap kapal KRI Tjipradi 381 di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/4) pukul 14.45 WIB.

"Indonesia sangat menyesalkan kejadian yang terjadi antara kapal dinas perikanan Vietnam dan KRI Tjiptadi 381 yang terjadi kemarin di perairan antara Indonesia dan Vietnam," ungkap Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir di Ruang Palapa, Kemlu, Pejambon, Senin (29/4).

Pria yang akrab disapa Tata ini menegaskan, apa yang dilakukan kapal Vietnam tersebut telah membahayakan personelnya sendiri. Bahkan tindakan penabrakan sengaja itu telah melanggar hukum internasional.

"Intinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu sangat membahayakan personel baik dari KRI maupun dari kapal Vietnam itu sendiri. Dan selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kapal dinas Vietnam itu melanggar hukum internasional," tuturnya.

Tadi pagi, pihaknya telah memanggil Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, dan menyampaikan protes penuh atas kejadian tersebut. Saat ini Kemlu juga tengah menanti laporan lengkap dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Pagi tadi Kementerian Luar Negeri telah memanggil wakil dari Kedubes Vietnam di Jakarta dan menyampaikan protes Indonesia atas kejadian yang terjadi kemarin," tuturnya.

"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap atas kejadian tersebut dari Panglima TNI untuk kita jadikan dasar dalam penyelesaian masalah ini dengan pemerintah Vietnam," tandasnya.




https://dunia.rmol.co/read/2019/04/29/388009/kemlu-sebut-penabrakan-kri-oleh-kapal-vietnam-melanggar-hukum-internasional

Dosen Undip: Tindakan Kapal Vietnam Tabrak KRI Langgar Hukum Internasional

 

JAKARTA - Kapal pengawas perikanan Pemerintah Vietnam nekat menabrak lambung KRI Tjiptadi-381 yang baru saja menangkap kapal ikan asing (KIA) Vietnam BD-979 yang kedapatan mencuri ikan di Perairan Natuna Utara pada 27 April 2019 lalu.
Insiden laut antar kedua negara ini lantas menuai pertanyaan di benak publik lantaran kapal perang Indonesia itu dinilai tidak tegas, karena awaknya hanya bisa mengumpat, padahal jelas-jelas kapal asing tersebut telah menumbur lambung KRI Tjiptadi-381.

Terkait insiden yang dialami KRI Tjiptati-381 dan kapal Vietnam, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Eddy Pratomo mengatakan, baik publik maupun pejabat berwenang sejatinya jangan tergesa-gesa menyimpulkan bahwa lokasi kejadian itu berada adalah di wilayah RI. Semua pihak harus terlebih dulu memahami betul di mana persisnya insiden itu terjadi, apakah benar di wilayah laut RI atau justru sebaliknya.
"Mungkin saja lokasi kejadian di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sama-sama diklaim, baik oleh Indonesia maupun Vietnam karena kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Jika lokasinya berada pada wilayah tumpang tindih lanjut Eddy, maka kedua negara sama-sama berhak melakukan patroli dan sama-sama berhak untuk menghalangi penegakan hukum oleh negara lain.
"Namun demikian, terlepas dari manapun lokasinya, tindakan kapal Vietnam yang melakukan tumburan terhadap KRI Tjiptadi-381 jelas melanggar hukum internasional, khususnya International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972 (COLREGS) dan International Convention for the Safety of Life at Sea 1974 (SOLAS)," kata dia.
Kapal Vietnam
Dengan demikian, protes Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menurut Eddy sudah tepat jika diarahkan kepada tindakan penumburan itu. Tindakan KRI Tjiptadi-381 yang lebih menahan diri juga menurutnya sudah tepat karena berdasarkan hukum internasional, khususnya pada kasus Guyana versus Suriname (dalam forum Arbitral Tribunal UNCLOS pada tahun 2004), penggunaan use of force hanya dapat dibenarkan jika memenuhi tiga syarat yaitu tidak terhindarkan, kewajaran (reasonableness) dan keharusan (necessity). 

"Pemerintah RI sebaiknya memiliki standard pedoman bersama di wilayah tumpang tindih klaim seperti ini, sehingga penegakan hukumnya tidak selalu disamakan dengan wilayah ZEE lainnya yang sudah jelas," tuturnya.
UNCLOS 1982 lanjut Eddy, sebenarnya mengharuskan dibuatnya provisional arrangement atau pengaturan sementara berdasarkan Pasal 74 di wilayah perairan yang belum disepakati batas ZEE-nya.
"Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya insiden-insiden seperti di perbatasan Vietnam tanggal 27 April 2019 dan di perbatasan Malaysia pada tanggal 3 April 2019," ujar Eddy.
(put)

https://news.okezone.com/read/2019/04/30/337/2049697/dosen-undip-tindakan-kapal-vietnam-tabrak-kri-langgar-hukum-internasional 

 

Wapres JK: Perbatasan ZEE Indonesia-Vietnam Masih Dirundingkan

Wapres JK: Perbatasan ZEE Indonesia-Vietnam Masih Dirundingkan Dok.detikcom/Wapres Jusuf Kalla (JK)/ Foto: Grandyos Zafna/detik.com
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla (JK) mengatakan perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam masih dirundingkan. Hal ini menurutnya menjadi salah satu penyebab 'gesekan' kapal TNI AL dengan pengawas perikanan Vietnam di perairan Natuna.

"Kalau perbatasan Indonesia-Vietnam itu 'kan masih berunding, batas kontinennya masih dibahas. Itulah yang terjadi, Indonesia mengklaim, Vietnam mengklaim. Maka, terjadi bentrok di situ," kata Wapres JK di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Belum tercapainya kesepakatan perbatasan tersebut mengakibatkan Indonesia maupun Vietnam, berupaya melakukan pertahanan di posisi masing-masing.


Terkait dengan insiden penabrakan dengan sengaja oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam terhadap Kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Wapres mengatakan baha persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik lewat pemanggilan Dubes Vietnam untuk Indonesia Hoang Anh Tuan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Menlu sudah protes, kami panggil dubesnya di sini dan juga diselesaikan secara baik," kata JK.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menjelaskan bahwa insiden benturan dua kapal tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB di Laut Natuna Utara.

Kejadian tersebut bermula ketika KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 karena telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Kapal milik TNI AL yang sedang menggiring KIA Vietnam tersebut ditabrak secara sengaja oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam hingga menyebabkan KIA BD 979 tenggelam.

Pengawas Perairan Vietnam merasa kapal BD 979 tidak bersalah dan mengklaim kapal tersebut melakukan pencarian ikan di wilayah teritorial milik negara mereka.

"Pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," kata Yudo.

Sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) BD 979 diamankan ke KRI Tjiptadi-381 dan dibawa ke Lanal Ranai untuk menjalani proses hukum.

"Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri untuk meminimalkabn adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara. Kejadian ini akan diselesaikan melalui goverment to goverment," ujarnya




 

Untuk kebutuhan Air Minum yang menyehatkan  coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi, Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma, Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.


Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura

 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu. 
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003



Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003
Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.
Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003



Tidak ada komentar:

Posting Komentar