29 Juli, 2018

PPS Kendari Melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2018


A.    Unsur Pelayanan
Unsur survei kepuasan masyarakat adalah faktor dan  aspek yang dijadikan pengukuran  kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan  pelayanan public, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, terdapat 9 unsur yaitu :
1.    Persyaratan Pelayanan
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
2.    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3.    Waktu Pelayanan
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4.    Biaya/Tarif*)
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

5.    Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Hasil pelayanan yang telah diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk layanan ini adalah hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.

6.    Kompetensi Pelaksana**)
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.

7.    Perilaku Pelaksana**)
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

8.    Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Tata  cara  pelaksanaan  pelayanan  penanganan  pengaduan,  saran  dan  masukan sesuai dengan standar yang berlaku.
9.    Sarana dan Prasarana
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
Hasil pengolahan data dari Survei Kepuasan Masyarakat ini untuk setiap unsurnya  sebagaimana table berikut :
Tabel  5.     Nilai Rata-rata Unsur Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2018 dan Nilai KInerja Pelayanan  di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari
No
Unsur SKM
Nilai Unsur SKM
1
Persyaratan
3,24
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3,29
3
Waktu Penyelesaian
3,09
4
Biaya/Tarif
2,91
5
Produk spesifikasi jenis layanan
3,28
6
Kompetensi pelaksana
2,98
7
Perilaku Pelaksana
3,19
8
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
3,05
9
Sarana dan prasarana
3,73
Nilai rata-rata tertimbang
3,19
Indeks Kepuasan Masyarakat
80
Kinerja unit pelayanan
Baik
Mutu Pelayanan
B

Berdasarkan table hasil rata-rata setiap unsur pelayanan diatas maka dapat diketahui pendapat responden yang menyatakan bahwa :
a)     Unsur biaya/tarif yang dikenakan dalam layanan dengan nilai rata-rata 2,91(menyatakan masih cukup mahal);
b)     Unsur kompetensi pelaksana yang memberikan layanan dengan nilai rata-rata 2,98  (menyatakan masih kurang kompeten);
c)     Unsur paling tinggi pada unsur sarana dan prasarana dengan nilai rata-rata 3.73 (menyatakan sangat baik);



d)     Unsur pelayanan lainnya mempunyai nilai diatas 3 yang menyatakan hasil “baik” yang meliputi : persyaratan pelayanan, system/mekanisme/prosedur, waktu penyelesaian pelayanan,  produk spesifikasi jensi layanan, perilaku pelaksana, dan penanganan pengaduan/saran/masukan.

Untuk mendapatkan nilai indeks pelayanan, jumlah nilai rata-rata per unsur dikaitkan dengan 0,11 sebagai nilai bobot rata-rata tertimbang.  Maka untuk mengetahui nilai indeks unit pelayanan dihitung dengan cara sebagai berikut :
(3,24x0,11) + (3,29x0,11)  + ( 3,09x0,11) + ( 2,91x0,11) + ( 3,28x0,11) + ( 2,98x0,11) + ( 3,19x0,11) + ( 3,05x0,11) + ( 3,73x0,11) = 3,19
Dengan demikian nilai indeks pelayanan diperoleh 3,19. 
Selanjutnya untuk mendapatkan nilai survey unit pelayanan kesembilan unsur dari rata-rata tertimbang dijumlahkkan sebagai berikut :
Nilai SKM = Nilai Indeks x Nilai Dasar
Maka :
Nilai SKM       = 3,19 x 25 = 80
Berdasarkan  perhitungan tersebut dapat dikatakan nilai Survey Kepuasan Masyarakat di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari termasuk dalam kategori kinerja “Baik” dengan mutu pelayanan B. untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut :
           
Nilai
Persepsi

Nilai Interval (NI)

Nilai Interval
Konversi (NIK)
Mutu Pelayanan

Kinerja Unit Pelayanan

1
1,00–2,5996
25,0064,99
D
Tidak Baik
2
2,60-3,064
65,00-76,60
C
Kurang Baik
3
3,0644-3,532
76,61-88,30
B
Baik
4
3,5324-4,00
88,31-100,00
A
Sangat Baik




B.     Analisis Hasil Survei
1.   Analisis univariant
Analisis univariant digunakan pada penelitian diskriptif dan analitik.  Analisis ini bertujuan menjelaskan karakteristik setiap variabel.  Analisis univariant dilakukan menurut jenis data baik untuk kategorik maupun numerik. Adapun dalam survey kepuasan masyarakat ini akan dianalisis untuk setiap unsur sebagai berikut:
a.    Persyaratan
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative. Hasil analisis pada unsur  persyaratan secara ringkas disajikan dalam diagram berikut:
Gambar 5. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Persyaratan

Berdasarkan diagram di atas menunjukkan mayoritas responden 92 (63,45%) menyatakan persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi dalam mendapatkan layanan sesuai. Bahkan terdapat 44 responden (30,34%) menyatakan sangat sesuai sedangkan yang menyatakan kurang sesuai sebanyak 9 responden (6,21%). Hal ini merupakan pemacu untuk kedepannya bias memberikan layanan lebih baik lagi.
b.    Sistem, mekanisme, dan prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penrima pelayanan termasuk pengaduan.  Hasil analisis dari jawaban responden terkait prosedur pelayanan dapat dilihat pada diagram berikut :
 Gambar 6. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Prosedur
Berdasarkan diagram di atas menunjukkan unsur prosedur pelayanan yang ada di unit kerja kami mayoritas responden menyatakan mudah mencapai 60,69 % (88 responden), sedangkan yang menyatakan sangat  mudah sebanyak 50 responden (34,48%), yang menyatakan kurang mudah sebanyak 6 responden (4,14%) dan yang menyatakan tidak mudah 1 responden (0,69% ). Penyampaian prosedur pelayanan telah sosialisasikan melalui spanduk/banner yang dipasang di ruangan pelayanan terpadu.
c.    Waktu pelayanan
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.  Hasil analisis pada unsur waktu pelayanan ini disajikan dalam diagram berikut :
Gambar 7. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Waktu Penyelesaian

Berdasarkan diagram diatas dapat diketahui bahwa 87 responden (60%) menyatakan waktu pelayanan cepat, yang menyatakan sangat cepat sebanyak 41 responden (28,28%), yang menyatakan kurang cepat sebanyak 12 responden ( 8,28 %) dan yang tidak menjawab sebanyak 5 responden (3,45%). Mayoritas responden menyatakan waktu penyelesaian pelayanan cepat sehingga diharapkan dengan waktu pelayan yang ada sekarang bisa ditingkatkan lagi.

d.    Biaya/tarif
Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat atau berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hasil analisis pada unsur ini disajikan dalam diagram berikut:
Gambar 8. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Biaya/Tarif

Berdasarkan diagram diatas dapat diketahui bahwa mayoritas responden 134 orang ( 92,41%) menyatakan biaya/tarif yang dikenakan murah, yang menyatakan gratis sebanyak 4 responden (2,76%), yang menyatakan cukup mahal sebanyak 2 responden (1,38%) dan yang tidak menjawab sebanyak 5 responden (3,45%).

e.    Produk spesifikasi jenis pelayanan
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan  yang telah ditetapkan.  Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.  Hasil analisis data tentang spesifikasi jenis pelayanan secara ringkas disajikan diagram berikut:
     Gambar 9. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

Berdasarkan diagram diatas dapat diketahui bahwa responden menyatakan produk spesifikasi jenis pelayanan sangat sesuai yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan, terdapat 67 responden (46,21%), yang menyatakan sesuai sebanyak 64 responden (44,14%), yang menyatakan kurang sesuai sebanyak 8 responden (5,52%) dan yang tidak menjawab sebanyak 6 responden (4,14%). Telah disampaikan melalui papan pemberitahuan terkait syarat-syarat, biaya  beserta alur layanan dalam mengajukan permohonan pelayanan sehingga pemohon menjadi mengerti. Responden yang menjawab kurang sesuai dipengaruhi banyak faktor penyebabnya. Kemungkinan pada waktu mengajukan permintaan pelayanan, syarat-syarat yang dibawa belum lengkap sehingga petugas yang melayani meminta untuk melengkapi persyaratan tersebut. Kemungkinan lain responden tidak membaca papan pemberitahuan dan tidak mau bertanya sehingga tidak tahu sama sekali tempat dan syarat dalam mendapatkan pelayanan.



f.     Kompetensi pelaksana
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Hasil analisis data mengenai kompetensi  pelaksana pelayanan, tersaji dalam diagram berikut:
Gambar 10. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Kompetensi Pelaksana

Berdasarkan diagram diatas mayoritas responden menyatakan petugas yang memberikan layanan memiliki kompetensi, terdapat 108 responden (74,48%) menyatakan kompoten, yang menyatakan sangat kompeten sebanyak  21 responden (14,48%), yang menyatakan kurang kompoten 12 responden (8,28%) dan yang tidak menjawab sebanyak 4 responden (2,76%).
Secara umum produk pelayanan yang dihasilkan oleh Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari banyak dan beragam serta melibatkan banyak unit pelayanan. Masing-masing bagian/seksi memiliki staf yang bertanggungjawab untuk melayani pengguna jasa Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang telah ditetapkan. Pada umumnya pelaksana yang bertugas telah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam melayani pengguna jasa.



g.    Perilaku pelaksana
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Hasil analisis pada ruang lingkup perilaku pelaksana pelayanan secara ringkas disajikan dalam diagram dan berikut ini:
Gambar 11. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Perilaku Pelaksana

Berdasarkan diagram diatas dapat diketahui bahwa mayoritas responden 88  (60,69%) menyatakan perilaku petugas sopan dan ramah dalam memberikan pelayanan.  Yang menyatakan sangat sopan sebanyak 47 responden (32,41%), yang menyatakan kurang sopan sebanyak 5 responden (3,45%) dan yang tidak menjawab sebanyak 5 responden (3,45%).

h.    Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Hasil analisis pada ruang lingkup tindak lanjut atas pengaduan, saran dan masukan, secara ringkas disajikan dalam diagram berikut ini:
Gambar 12. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Penanganan  Pengaduan

Berdasarkan diagram diatas diketahui mayoritas responden menyatakan penanganan pengaduan dikelola dengan baik dapat dilihat dari jumlah responden sebanyak 127 atau 87,59%.  Sedangkan yang menyatakan berfungsi kurang maksimal sebanyak 9 responden (6,21%), yang menyatakan tidak berfungsi 3 responden (2,07%) dan yang tidak menjawab 6 responden (4,14%).

i.      Sarana dan prasarana
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung). secara ringkas disajikan dalam diagram berikut ini:
Gambar 13. Presepsi Responden Terhadap Unsur Pelayanan Sarana dan Prasarana

Berdasarkan diagram diatas maka dapat diketahui bahwa mayoritas responden 55,86 % menyatakan sarana dan prasarana yang ada ditempat pelayanan baik, yang menyatakan sangat baik sebanyak 44 responden atau 30,34%, yang menyatakan cukup baik sebanyak 10 responden (6,90%) dan yang tidak menjawan sebanyak 7 responden (4,83%).




2.      Analisis Bivariat
Analisa bivariat dilakukan untuk menjelaskan hubungan yang kompleks antara satu unsur dengan unsur lain. Contoh: hubungan antara unsur prosedur dengan unsur waktu pelayanan, atau unsur kompetensi petugas dengan unsur perilaku petugas. Tujuan dari analisa bivariat ini adalah untuk melihat hubungan satu unsur dengan unsur lain sebagai dasar untuk menjelaskan suatu masalah. 
Hasil pengolahan data dari Survei Kepuasan Masyarakat ini untuk setiap unsurnya  sebagaimana gambar berikut :
Gambar  14. Grafik Nilai rata-rata Per Unsur Pelayanan

Keterangan :
1       = Persyaratan
2       = Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3       = Waktu Penyelesaian
4       = Biaya/Tarif
5       = Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6       = Kompetensi Pelaksana
7       = Perilaku Pelaksana
8       =  Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
9       = Sarana dan Prasarana


Dari gambar diatas nilai per unsur di atas dapat diketahui bahwa unsur persyaratan, system, mekanisme dan prosedur sama-sama memliki kinerja dan pelayanan yang Baik kepada pengguna jasa.  Untuk unsur waktu penyelesaian dan biaya tarif yang dikenakan juga memiliki kinerja yang tidak sama, untuk unsur waktu pelayanan memiliki kinerja  Baik, tetapi nilai unsur biaya/tarif  berkinerja kurang baik.  Hal ini mungkin masih diperlukan sosialisasi kembali atau akses informasi yang mudahb diperoleh oleh pengguna jasa terkait biaya/tarif yang berlaku di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.  Untuk unsur kompetensi dan perilaku pelaksana  berdasarkan hasil survey kepuasaan masyarakat juga memiliki kinerja yang berbeda, unsur kompetensi pelaksana berkinerja kurang baik akan tetapi perilaku pelaksana dalam memberikan layan berkinerja baik. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan peningkatan kemampuan bagi para petugas melalui pelatihan atau bimbingan teknis. Unsur penanganan pengaduan dan sarana prasarana sama-sama  memiliki kinerja yang Baik.
Kedepannya untuk unsur biaya/tarif dan kompetensi pelaksana menjadi prioritas untuk dilakukan sosialisasi biaya/tarif yang berlaku dan peningkatan kemampuan petugas pelayanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari sehingga bisa menciptakan pelayanan yang secara keseluruhan berkinerja baik.
Meskipun dari hasil perhitungan menunjukkan bahwa pelayanan di PPS Kendari secara umum sudah baik, namun dari berbagai saran yang disampaikan, perlu dilakukan perbaikan pelayanan, penambahan fasilitas, pengaturan waktu pelayanan di hari libur, kedisiplinan petugas yang harus ditertibkan lagi serta masih banyak saran lain yang harus menjadi perhatian unit pelayanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di PPS Kendari

Tidak ada komentar: