Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Susi Pudjiastuti menerapkan kebijakan untuk mengurangi plastik di
lingkungan KKP. Salah satunya adalah larangan membawa air botol kemasan.
Susi pun akan mengenakan denda jika aturan ini dilanggar.
"Kita mengawali di Kementerian Kelautan sudah tidak boleh ada botol Aqua. That's good today. Kita denda Rp 500 ribu kalau bawa botol Aqua," kata dia.
Susi pun akan mengenakan denda jika aturan ini dilanggar.
"Kita mengawali di Kementerian Kelautan sudah tidak boleh ada botol Aqua. That's good today. Kita denda Rp 500 ribu kalau bawa botol Aqua," kata dia.
Susi
mengajak semua PNS KKP untuk ikut mengawasi aturan ini. Susi akan
memberikan hadiah bagi pegawai yang melaporkan suatu kecurangan.
"Cuma saya tidak tahu sistem pengawasannya bagaimana. Harusnya ada pelaporan, yang melaporkan dapat 20%," ujar dia.
"Kalau tidak ada law enforcement nggak jalan," ungkapnya.
Sistem tersebut, kata dia, juga sudah diterapkan di Susi Air.
"Cuma saya tidak tahu sistem pengawasannya bagaimana. Harusnya ada pelaporan, yang melaporkan dapat 20%," ujar dia.
"Kalau tidak ada law enforcement nggak jalan," ungkapnya.
Sistem tersebut, kata dia, juga sudah diterapkan di Susi Air.
Maraknya sampah plastik membuat Susi geram. Sebab, sampah plastik ini juga merusak laut.
"Karena saya paddling 3-4 mil, sampah plastik masih ada aja. Kemarin di Fakfak kendalaman 30-50 meter sedang asik bersih-bersih tiba-tiba satu jalur sampah dan pasti ada botol Aqua, Cleo, Sarimi, Chiki," keluh Susi.
(zlf/zlf)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3940964/susi-bakal-denda-rp-500-ribu-pns-kkp-yang-bawa-botol-air-mineral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar