13 Februari, 2018

Tiga Kapal Ikan Pakai Alat Tangkap Terlarang di Tangkap Aparat KKP

Dua Kapal Pengawas Perikanan milik Ditjen PSDKP KKP berhasil menangkap 3 (tiga) kapal pelaku illegal fishing yaitu KP. Hiu 10 yang dinahkodai Lingga Budi Kusuma, S.St.Pi berhasil menangkap 2 (kapal) Kapal berbendera Indonesia  dan KP. HIU Hiu Macan Tutul 02 dengan Nahkoda Ilman Rustam, S.St.Pi berhasil menangkap 1 (satu) kapal Ikan Illegal Fishing berbendera Indonesia di perairan Lampung Timur.
Penangkapan yang dilakukan oleh KP. Hiu 10 pada tanggal 6 Februari 2018 yaitu pertama KM. Sanrego-03  yang dinahkodai Iwan Jumalis menggunakan alat tangkap otter trawl pada posisi 05o12,947’ S – 105o58,855' E pada pukul 05.10 WIB dengan barang bukti 1 set jaring otter trawl, 1 GPS Furono dan ikan campur dan cumi-cumi  sebanyak 550 kg. Kedua KM. Tiga Saudara 777  yang dinahkodai Kuntung Sodikin menggunakan alat tangkap otter trawl pada posisi 05o12,947’S – 105o58,855’ E pada pukul 05.35 WIB dengan barang bukti 2 set jaring otter trawl, 1 GPS Furono dan ikan campur dan cumi-cumi  sebanyak 180 kg. 

Sedangkan Penangkapan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan Tutul 02 pada tanggal 11 Februari 2018 yaitu KM. Sri Rejeki Jasena GT. 27  yang dinahkodai Saltoni Saputra menggunakan alat tangkap cantrang pada posisi 05o31,706’ S – 105o56,336’ E pada pukul 08.50 WIB dengan barang bukti 1 set jaring otter trawl. 

Ketiga kapal tersebut di Kawal ke Dermaga Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diproses lebih lanjut karena diduga menangkap ikan tampa dokumen yang syah dari pemerintah Republik Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang dan diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (Mukapi).

Email mukhtarapi1@gmail.com
HP/WA. 081342791003



Tidak ada komentar:

Posting Komentar