25 Februari, 2018

Empat Orang Nelayan Pakai Bom IKan Ditangkap di Perairan Rotendao

Kepolisian Air Udara Polda Nusa Tenggara Timur bersama Babinsa Rote Timur berhasil menangkap Nelayan Pembom Ikan di perairan Tanjung Usu Kecamatan  Landu Leko  Kabupaten  Rotendao  pada Posisi 10 28'23.8944 - LS 123 25'29.5068"BT pada hari kamis tanggal  22 Februari 2018  pukul 06:00 wita.

Pelaksanakan pemeriksaan  terhadap sebuah perahu KMN. Cutari yg dinahkodai oleh Yandri mada dengan 3 orang ABK. Tkp perairan tanjung usu kec, landu leko, kab, rotendao.
     
Barang Bukti yang diamankan adalah :  1 unit kpl KMN. Cutari, 1 unit kompresor, 3 buah kolbok, 2 buah dayung, 1 unit sampan, 3 lmbr dokmen kpl, 3 unit kaca mata selam, 2 buah fin selam, 1 rol selang selam, 10 botol bir kosong, 2 jerigen 5 ltr bahan baku bom, 1 botol blerang, 6 btl bom ikan siap pakai, 4 btl bom ikan tanpa sumbuh, 1 pak obat nyamuk, 2 pak kembang api, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 12 buah detonator, 3 unit hp, uang tunai Rp :2.007.500-.
Adapun tersangka yang diamankan adalah Yandri Mada 36 Tahun Nahkoda beserta 3 ABK Harce Lay 32 Tahun, Harison Lay 27 Tahun dan Delson Kedo 30 Tahun beralamat di Desa Daiyama Kec, Landuleko Kab Rotendao.

Setelah dilakukan  pemeriksaan  terhadap  perahu tsb diduga melanggar  pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi dan Handak jo UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.
      
Selanjutnya kapal beserta tersangka  dikawal menuju dermaga Ditpolair Polda NTT.
    
Lebih lanjut menurut Bapak MUHAMMAD SALEH GORO Kasubdit Pengawasan SDKP DKP NTT "diinfokan bahwa pengeboman  ikan  di seputaran Papela, Kec, Rotim  dan Pantai Rote sering dilaksanakan tiap hari oleh nelayan Desa Mayoen Kecamatan Landu Leko sebanyak lebih kurang berjumlah 8 kpl. (bodi jolor), Mereka sudah beroperasi sekitar bulan nopember sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar